Berita Kaltara Terkini

Temukan Takaran Minyakita Tidak Sesuai, Polda Kaltara Telusuri hingga ke Produsen Pembuat

Di beberapa lokasi di Kalimantan Utara, ditemukan minyak goreng merek Minyakita itu takarannya tidak sesuai, Polda Kaltara alkan telusuri.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
TELUSURI PRODUSEN MINYAKITA- Personel Dit Reskrimsus saat melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita yang diduga isinya tidak sesuai. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, akan menelusuri alur distribusi minyak goreng kemasan, pasca temuan  dugaan ketidaksesuaian takaran dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter di beberapa lokasi yang ada di Kalimantan Utara. 

Tidak hanya sampai distributor maupun agen penjual minyak goreng kemasan tersebut, dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, pihaknya akan telusuri hingga ke produsen yang memproduksi minyak goreng merk Minyakita ini.

Diungkapkan Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purb, pihak pedagang maupun distributor tidak serta merta dapat disalahkan dalam temuan ini. Pasalnya, mereka mendapatkan produk sudah dalam kemasan bersegel.

"Mereka membeli dengan harga yang sudah tinggi juga. Dan produknya sudah seperti itu (dikemas, meski isi tidak sesuai). Untuk itu, kita akan telusuri ke produsen yang memproduksi minyak ini," ungkap  Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba kepada wartawan, Kamis (13/03/2025) petang.

Baca juga: Polisi Uji Takaran MinyaKita di Pasaran Malinau Kaltara, Temukan Dua Versi Berdasarkan Kemasan

Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba mengakuimenemukan produsen pembuat minyak goreng kemasan tersebut tidak mudah. Pasalnya minyak goreng merk Minyakita tidak diproduksi oleh satu pabrikan.

"Jadi beda dengan minyak goreng merk Bimoli misalnya. Yang jelas itu pabrikan," ungkapnya.

Diterangkan, MinyaKita pada dasarnya merupakan minyak goreng rakyat yang didapat dari skema domestic market obligation (DMO) oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO. Di mana, setiap perusahaan yang ingin ekspor CPO diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dahulu dalam bentuk Minyakita.

"Jadi ini bisa diproduksi oleh perusahaan-perusahaan CPO. Bisa ada di Jawa Timur, seperti yang pernah ditemukan, atau bisa juga di Jawa Barat," urainya.

Dia menegaskan, pasca temuan adanya minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

RONALD ARDIYANTO PURBA- Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba
RONALD ARDIYANTO PURBA- Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba (TRIBUNKALTARA.COM)

Selanjutnya mengenai barang bukti, dalam hal ini minyak goreng yang ditemukan tidak sesuai, Ronald mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkaitnya, seperti dinas perdagangan, maupun lainnya. Karena hal ini berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi menjelang hari raya IdulFitri.

Sebelumnya, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara mendapati mintak goreng merk MinyakKita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan. 

Beberapa sampel yang diperiksa menunjukkan takaran kurang dari yang seharusnya. Salah satunya, saat personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda mengambil sampel di salah satu toko di Tarakan.

Hasilnya, ditemukan produk Minyakita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter atau 1 liter, tetapi setelah diukur hanya 900 mililiter. Tak hanya di Tarakan, sambung Dir Reskrimsus, temuan serupa juga didapatkan di Bulungan, Tana Tidung dan Malinau.  

Selain terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, sejauh ini pihaknya menyampaikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak mengambil produk yang volumenya tidak sesuai dari distributor.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved