Berita Nasional Terkini
Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Efisiensi: Kritikan Koalisi Masyarakat Sipil hingga Pembelaan DPR
Koalisi Masyarakat Sipil geruduk rapat UU TNI di hotel mewah, singgung pembahasan tertutup dan tak ada pelibatan rakyat, begini pembelaan DPR RI.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM - Tagar Tolak RUU TNI menjadi trending di media sosial X usai Komisi I DPR RI diam-diam menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025.
Di tengah efisiensi anggaran, masyarakat kembali dibuat geram dengan ulah wakil rakyat yang "menghambur-hamburkan uang" demi merevisi Undang-Undang yang berpotensi membuka peluang lebih besar bagi TNI menduduki jabatan sipil.
Rapat tersebut diwarnai oleh aksi penolakan dari publik. Tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menggedor pintu rapat Panja revisi UU TNI yang digelar di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu sore.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat. Namun, ia dihalang oleh dua orang staf berbaju batik dan sempat didorong keluar lalu terjatuh.

Baca juga: Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan
"Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif," katanya sambil kembali bangkit.
Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.
"Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," teriak Andrie.
"Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak, ibu," katanya.
"Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya lagi.
Mereka turut membentangkan beberapa poster sebagai bentuk protes terhadap pembahasan RUU TNI yang digelar di hotel mewah tersebut.
"DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?" tulis poster yang diangkat tinggi-tinggi oleh Andrie.
Poster lainnya bertuliskan "Kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job" yang menyindir potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU yang sedang dibahas.
Ada juga poster yang bertuliskan "Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata" sebagai sindiran beberapa jabatan sipil di dalam revisi UU TNI diperbolehkan untuk diduduki oleh TNI.
Tiga aktivis ini juga meneriakkan tuntutan mereka agar pembahasan revisi UU TNI ini dihentikan karena terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang pada partisipasi publik.
"Hentikan bapak ibu. Prosesnya sangat tertutup. Tidak ada pelibatan rakyat di sini," katanya.
Dalam tuntutannya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pembahasan RUU TNI di hotel mewah sebagai bentuk rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.
Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.
Pembelaan DPR
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, tidak menjawab dengan jelas saat ditanya awak media terkait alasan rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont.
Dia justru menyebut ada banyak rapat DPR yang dilakukan di hotel-hotel mewah pada beberapa kesempatan.
"Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?" katanya.
Utut kemudian menghindar dan kembali masuk ke ruang Ruby 1 dan 2 untuk melanjutkan rapat pembahasan revisi UU TNI.
Namun, sebelum masuk ruangan, dia kembali menghentikan langkah saat mendengar pertanyaan mengenai rapat di hotel saat kondisi efisiensi.
Dia mengatakan, rapat ini adalah upaya pengelompokan atau konsinyering.
"Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan gitu ya," katanya sembari masuk ke ruang rapat kembali.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, rapat Panja DPR RI untuk pembahasan RUU TNI di hotel mewah sudah sesuai aturan yang dimuat dalam tata tertib (tatib).
"Aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib Pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan," kata Indra, Sabtu.
Atas dasar aturan ini, Sekretariat Jenderal DPR RI kemudian menjajaki beberapa hotel yang memungkinkan untuk menjadi tempat pembahasan RUU TNI tersebut.
Hotel Fairmont yang merupakan hotel mewah bintang lima kemudian dipilih karena sesuai dengan format rapat Panja dan sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) DPR-RI.
Sekjen DPR menambahkan, semua anggota Panja revisi UU TNI diberikan kamar masing-masing karena durasi rapat yang panjang.
"Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi gitu ya, jadi memang harus dicari tempat-tempat yang memungkinkan untuk ada waktu untuk beristirahat juga," imbuhnya.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
(*)
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
Utut Adianto
revisi RUU TNI
RUU TNI
TNI
Komisi I DPR RI
DPR
Koalisi Masyarakat Sipil
Tentara Nasional Indonesia
TribunKaltara.com
4 Fakta Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Cari Bukti Kasus Korupsi |
![]() |
---|
KPK Terima Laporan Pemangkasan Anggaran MBG, Kepala Badan Gizi Nasional dan Istana Buka Suara |
![]() |
---|
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana Klaim tak Ada Aturan yang Dilanggar: Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Pertamina Klaim tak Oplos Pertamax, Kejagung Beberkan Temuan Penyidik hingga Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.