Berita Nasional Terkini

Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana Klaim tak Ada Aturan yang Dilanggar: Siap Buka-bukaan

Mensesneg Prasetyo Hadi beri respons soal retret kepala daerah yang dilaporkan ke KPK, sebut pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
RETRET KEPALA DAERAH - Ratusan kepala daerah dari seluruh penjuru Indonesia telah memasuki Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda retret sepanjang 21-28 Februari 2025. Istana beri tanggapan soal dugaan korupsi pelaksanaan retret kepala daerah hingga dilaporkan ke KPK, ungkap semua prosedur dijalankan sesuai aturan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Retret kepada daerah hasil Pilkada 2024 yang digelar selama satu minggu di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dugaan korupsi itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret.

Hal ini karena perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra.

"Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan," kata Feri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya," lanjutnya.

Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukun dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret yang diduga dibebankan kepada APBD.

"Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikutsertaan," kata Annisa.

RETRET KEPALA DAERAH - RETRET AKMIL - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyebut sebanyak 53 peserta tak menghadiri kegiatan retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025.
RETRET KEPALA DAERAH - RETRET AKMIL - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyebut sebanyak 53 peserta tak menghadiri kegiatan retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025. (tribunjogja)

Baca juga: Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret?

"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah mesti ditanggung APBN.

"Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," sebutnya.

Annisa juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret.

"Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana, gitu kan," ujar Annisa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved