Calon PPPK Tolak Pengangkatan Diundur
Cerita Abdul Manan Calon PPPK Tarakan yang Mendekati Pensiun, Berharap Pengangkatan Tahun Ini
Calon PPPK Pemkot Tarakan yang mendekati masa pensiun sangat berharap pengangkatan PPPK tidak ditunda dan sesuai jadwal 1 April 2025.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Alasan penolakan calon PPPK Pemkot Tarakan dilakukan penundaan pengangkatan, karena ambang batas masa pensiun PPPK. Sebab ada 15 calon PPPK yang usianya mendekati ambang batas masa pensiun. Salah satunya Abdul Manan.
Abdul Manan calon PPPK yang 18 tahun bekerja menjadi tenaga honorer di Dinas PUPR Tarakan mengatakan, pengunduran pengangkatan ini mempengaruhi kesejahterannya. Misalnya jika diangkat PPPK sesuai jadwal yakni 1 April 2025, ia bisa menikmati gaji selama 19 bulan.
Apabila dilakukan penundaan pengangkatan hingga 1 Maret 2026, berarti ia hanya dapat gaji selama 7 bulan saja.
Abdul Manan sangat berharap MenPAN RB membatalkan SK penundaan pengangkatan dan dikembalikan ke jadwal semula dengan tetap melakukan pengangakan PPPK pada 1 April 2025. Sebab usianya saat ini sudah hampir mendekati pensiun.
Baca juga: Pengangkatan Ditunda, Calon PPPK Tarakan Merasa Dizalimi Pemerintah Pusat, Berikut 7 Poin Tuntan
"Kalau bisa pengangkatan dilakukan di tahun 2025 ini. Saya akan sangat bersyukur sekali karena bisa menikmati jerih payah saya," ujar Abdul Manan.
Meski ia tak punya gambaran berapa gaji yang didapatkan PPPK namun ia memprediksikan tentulah lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan setiap bulan hanya Rp1 juta.
Diketahui Abdul Manan menjadi tenaga honorer sejak tahun 2008 lalu sebagai ajudan Kepala Dinas PUPR Tarakan secara turun temurun. "Saya awal bertugas jadi ajudan kadis sudah empat kadis berganti saya jadi ajudan kadis," ujarnya.
Selama bekerja sebagai tenaga honorer gaji pokoknya yang diterima hanya Rp1,1 juta untuk lulusan SMA. Saat penerimaan calon PPPK tahap pertama tahun 2024 ia pun akhirnya mengikut mendaftar dan dinyatakan lolos PPPK.
Ia berharap aspirasi pertemuan hari ini bisa mendapatkan respons dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat diharapkan olehnya mengubah kebijakannya.
Diakui Abdul Manan gaji Rp 1,1 juta yang didapatkantentulah tidak cukup menghidupi anak dan istrinya. Apalagi tidak ada tunjangan. "Kalau ditanya cukup mau tidak mau dicukupkan," akunya.
Baca juga: BREAKING NEWS -Ratusan Calon PPPK Pemkot Tarakan Datangi Kantor DPRD, Tolak Pengangkatan Diundur
Untuk menutupi kekurangan di akhir pekan, di luar jam kerja ia berusaha memanfaatkan waktunya untuk bekerja sebagai tukang dan melaut.
"Saya kadang melaut, kadang dapat kerja di darat kerja bangunan. Kalau melaut tidak tentu hasilnya, kadang dapat ikan kadang tidak. Kalau ada bersyukur," ujar pria beralamat di Sebengkok Tiram.
Sementara untuk kerja sebagai tukang bangunan di kisaran gaji harian Rp100 ribu. Jerih payah yang dihasilkan cukup membantu memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari.
"Kalau sekarang saya sama istri saja. Kalau anak-anak sudah ada penghasilan masing-masing. Karena mereka sekolah dapat beasiswa juga," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Riko Bellu, jika bisa secepatnya juga dilakukan pengangkatan sebelum masa pensiun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.