Calon PPPK Tolak Pengangkatan Diundur

DPRD Tarakan Bawa Tuntutan PPPK kepada BKN dan Menpan RB di Jakarta. Minta Pengangkatan Dievaluasi

Rencananya Rabu 19 Maret 2025, Wakil Ketua II DPRD Tarakan Edi Patanan akan ke Jakarta membawa 7 poin tuntutan calon PPPK Pemkot Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
EDI PATANAN- Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan akan membawa tujuh poin tuntutan calon PPPK Pemkot Tarakan yang diterimanya untuk disampaikan kepada Komisi II DPR RI, BKN dan Menpan RB.

Edi Patanan mengatakan, rencananya Rabu (19/3/2025) ia akan ke Jakarta untuk menyampaikan tujuh poin tuntutan calon PPPK Pemkot Tarakan dengan mendatangi ke Menpan RB dan BKN.

"Kalau Komisi II DPR RI langsung komunikasi by phone," ucap Edi Patanan.

Menurut Edi Patanan, saat mendatangi Menpan RB dan BKN, ia juga akan membahas permasalahan ambang batas usia ASN dyang masa pensiun 58 tahun sesuai UU ASN. Ada calon PPPK 2024 yang lolos seharusnya pengangkatan 1 April 2025, namun baru dilakukan pengangkatan 1 Maret 2026. 

Baca juga: Cerita Abdul Manan Calon PPPK Tarakan yang Mendekati Pensiun, Berharap Pengangkatan Tahun Ini 

"Sehingga kalau begitu baru diangkat di usia pensiun, kami juga akan sampaikan ke BKN sampaikan bagaimana solusinya," ucap Edi Patanan.

Edi Patanan mengatakan, penolakan penundaan pengangkatan CPNS dan calon PPPK  terjadi di seluruh Indonesia dan tidak hanya Tarakan.

"Jadi kesimpulan pertemuan rapat dengar pendapat dari mereka meminta kepada lembaga DPRD Tarakan menyampaikan kepada BKN  Menpan RB bahkan teruskan ke komisi dua agar aspirasi mereka diperjuangkan," jelasnya.

Ia menambahkan, ia juga meminta kepada BKN dan Menpan RB  agar pengangkatan CPNS dan calon PPPK yang lulus 2024 dievaluasi, karena Tarakan siap anggarannya.

Baca juga: Pengangkatan Ditunda, Calon PPPK Tarakan Merasa Dizalimi Pemerintah Pusat, Berikut 7 Poin Tuntan  

"Mereka minta apabila kabupaten kota provinsi anggaran siap itu diutamakan di SK-kan atau diangkat. Itu aspirasi mereka dan minta juga ke DPRD memfasilitasi kepada anggota DPR RI Komisi II," tegasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved