Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Belum Terima THR hingga Hari ini, Yuk Adukan Ke Disnakertrans Kaltara, Berikut Link Pengaduan

Disnakertrans Kaltara telah menghimbau kepada seluruh badan usaha atau perusahaan untuk segera membayarkan THR bagi setiap pekerja atau karyawan.

Tayang:
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
POSKO THR – Ilustrasi, Pekerja di Kaltara saat melakukan demontrasi terkait pembayaran uang cuti dll (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans Kaltara ) telah menghimbau kepada seluruh badan usaha atau perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi setiap pekerja atau karyawan.
 
Sebagai upaya untuk melindungi hak pekerja, Disnakertrans Kaltara telah membuka Posko Pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.
 
Hadirnya posko ini diharapkan mampu memudahkan pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak ingin membayarkan THR karyawannya.
 
Posko Pengaduan THR dibuka mulai 24 Maret – 11 April 2025. Pengaduan THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Buka Pos Pengaduan THR, Perusahaan yang Telat Bayar Terancam Denda 5 Persen


 
Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Dewi Parasamya Wijayanti menyampaikan bahwa laman tersebut memang terintegrasi langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
 
“Link tersebut memang milik Kemnaker, namun nanti ketika ada pengaduan yang masuk maka akan langsung terbaca di masing-masing Provinsi,” kata Dewi, Kamis (27/3/2025).
 
Hingga saat ini, kata Dewi, sudah ada 3 pengaduan yang masuk ke Disnakertrans Kaltara terkait dengan pembayaran THR bagi pekerja.

Satu diantaranya telah diselesaikan dan telah dibayarkan oleh perusahaan.
 
“Ada tiga pengaduan yang sudah masuk. Satu telah dibayarkan,” ucapnya.
 
Setelah adanya pengaduan yang masuk, Disnakertrans Kaltara akan segera menindaklanjuti dengan memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan.
 
“Untuk pelaporan telah kita tindak lanjuti, 1 perusahaan sudah kami surati secara resmi agar perusahaan tersebut membayar,” sebutnya.

Baca juga: Disnakertrans Kaltara Tegaskan PMI Ilegal yang Masuk Malaysia Bukan Warga Kalimantan Utara


 
“Untuk 1 perusahaan perusahaan sebelum ditindak sudah melakukan pembayaran kepada pekerjanya dan 1 perusahaan lagi pekerjaannya telah mengundurkan diri, jadi sudah dijelaskan bahwa pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR,” lanjutnya.
 
Dalam hal ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak kunjung membayarkan THR.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved