Berita Kaltara Terkini

Disnakertrans Kaltara Buka Pos Pengaduan THR, Perusahaan yang Telat Bayar Terancam Denda 5 Persen

Disnakertrans Kaltara telah membuka Pos Pengaduan THR, Perusahaan yang telat bayar Tunjangan Hari Raya ke perkerja bakal terancam denda 5 persen.

TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Tunjangan Hari Raya (THR). Disnakertrans Kaltara telah membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja, sanksi berupa denda 5 persen menanti perusahaan yang tak membayarkan THR, Jumat (21/3/2025). (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara ( Disnakertrans Kaltara) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya ( THR).

Hadirnya posko ini diharapkan mampu memudahkan pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak ingin membayarkan THR karyawannya.

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka mulai 24 Maret hingga 11 April 2025 dengan waktu operasional pukul 08.00–15.00 Wita.

"Sejauh ini belum ada keluhan yang masuk terkait dengan tidak dibayarkannya THR. Untuk tahun 2024 pun kita nihil atau tidak ada aduan masuk," kata Asnawi, Jumat (21/3/2025).
 
Disnakertrans Kaltara bakal segera menurunkan tim pengawasan ke perusahaan, guna merespons aduan pekerja.

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi 200325_123
THR PEKERJA – Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi menyampaikan Posko Pengaduan THR bagi para pekerja telah dibuka. Sanksi berupa denda 5 persen menanti perusahaan yang tak membayarkan THR. (TribunKaltara.com/ Desi Kartika Ayu Nuryana)

Baca juga: ASN Jangan Khawatir, Pemprov Kaltara Pastikan THR dan Gaji 13 Tak Masuk Efisiensi: Dibayar Penuh

Tindakan yang dilakukan Disnakertrans Kaltara, antara lain:

1. Memberikan nota pemberitahuan 1

2. Apabila perusahaan masih tidak membayarkan THR, maka akan diberikan nota pemberitahuan 2 dengan waktu maksimal masing-masing 7 hari kerja.
 
3. Apabila hingga batas waktu yang telah diberikan tidak kunjung dilaksanakan oleh perusahaan, maka Disnakertrans Kaltara akan memberikan sanksi berupa denda 5 persen dari gaji karyawan kepada perusahaan.
 
"Kami akan kenakan sanksi berupa denda 5 persen bagi perusahaan yang melanggar," ujarnya.

Berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
 
Disnakertrans Kaltara mengimbau kepada setiap perusahaan agar tidak mengulur-ulur waktu dalam pembayaran THR.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Disnakertrans Kaltara telah menginstruksikan masing-masing kabupaten dan kota untuk mendirikan Posko Pengaduan THR
 
"Idealnya pemberian THR itu minimal dilakukan H-14 hari sebelum lebaran," tandasnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved