Berita Kaltara Terkini
Disnakertrans Kaltara Buka Pos Pengaduan THR, Perusahaan yang Telat Bayar Terancam Denda 5 Persen
Disnakertrans Kaltara telah membuka Pos Pengaduan THR, Perusahaan yang telat bayar Tunjangan Hari Raya ke perkerja bakal terancam denda 5 persen.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara ( Disnakertrans Kaltara) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya ( THR).
Hadirnya posko ini diharapkan mampu memudahkan pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak ingin membayarkan THR karyawannya.
Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka mulai 24 Maret hingga 11 April 2025 dengan waktu operasional pukul 08.00–15.00 Wita.
"Sejauh ini belum ada keluhan yang masuk terkait dengan tidak dibayarkannya THR. Untuk tahun 2024 pun kita nihil atau tidak ada aduan masuk," kata Asnawi, Jumat (21/3/2025).
Disnakertrans Kaltara bakal segera menurunkan tim pengawasan ke perusahaan, guna merespons aduan pekerja.

Baca juga: ASN Jangan Khawatir, Pemprov Kaltara Pastikan THR dan Gaji 13 Tak Masuk Efisiensi: Dibayar Penuh
Tindakan yang dilakukan Disnakertrans Kaltara, antara lain:
1. Memberikan nota pemberitahuan 1
2. Apabila perusahaan masih tidak membayarkan THR, maka akan diberikan nota pemberitahuan 2 dengan waktu maksimal masing-masing 7 hari kerja.
3. Apabila hingga batas waktu yang telah diberikan tidak kunjung dilaksanakan oleh perusahaan, maka Disnakertrans Kaltara akan memberikan sanksi berupa denda 5 persen dari gaji karyawan kepada perusahaan.
"Kami akan kenakan sanksi berupa denda 5 persen bagi perusahaan yang melanggar," ujarnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Disnakertrans Kaltara mengimbau kepada setiap perusahaan agar tidak mengulur-ulur waktu dalam pembayaran THR.
Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Disnakertrans Kaltara telah menginstruksikan masing-masing kabupaten dan kota untuk mendirikan Posko Pengaduan THR
"Idealnya pemberian THR itu minimal dilakukan H-14 hari sebelum lebaran," tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Peringati HUT RI, Kesbangpol Kaltara Minta Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus |
![]() |
---|
Soal Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Jelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus, Kesbangpol Kaltara: Belum Ada |
![]() |
---|
Program Transmigrasi Tahun 2025 Khusus Masyarakat Lokal, Begini Penjelasan Disnakertrans Kaltara |
![]() |
---|
Musyawarah Forum Sekda Kaltara di Malinau 2025, Penunjukan Ketua Disepakati Bergilir |
![]() |
---|
Besok Bapenda Kaltara Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 25 Persen Bea Balik Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.