Berita Kaltara Terkini

ASN Jangan Khawatir, Pemprov Kaltara Pastikan THR dan Gaji 13 Tak Masuk Efisiensi: Dibayar Penuh

Pemprov Kaltara melalui BKAD memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh efisiensi.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
THR DAN GAJI 13 – Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto saat memberikan informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN dan PPPK, Rabu (5/3/2025) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh efisiensi.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (5/3/2025).
 
Namun untuk pencairannya hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
 
“Untuk seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur. Dan berdasarkan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk THR dan gaji ke 13 tidak masuk dalam efisiensi,” kata Denny, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Berapa THR Karyawan Swasta? Cek Jadwal Pencairan hingga Tata Cara Hitung Tunjangan Hari Raya 2025

“Insya Allah tetap ada, tetapi kita masih menunggu PP diterbitkan dulu,” lanjutnya.
 
Dikatakan Denny di tahun-tahun sebelumnya memang berkenaan dengan peraturan penyaluran THR dan gaji ke 13 diterbitkan saat awal puasa. Sehingga dalam hal ini, pihaknya masih menunggu PP mengenai mekanisme penyalurannya.
 
“Biasanya awal puasa sudah ada informasi yang kita dapatkan dan kita tindak lanjuti dengan Pergub,” sebutnya.
 
Pada tahun 2025 Pemprov Kaltara telah mengalokasikan sekitar Rp 92 Miliar untuk pencairan THR dan gaji ke 13 untuk para ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.
 
“Kalau untuk rata-rata Rp 46 Miliar untuk THR dan Rp 46 Miliar untuk gaji ke 13 dan itu sudah kita hitung ful 1 kali gaji dan 1 kali Tunjangan Pokok Pegawai (TPP),” terangnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran Rp 50 Triliun untuk THR bagi ASN, PPPK dan TNI/Polri. Dikabarkan pencairan ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved