Berita Kaltara Terkini
ASN Jangan Khawatir, Pemprov Kaltara Pastikan THR dan Gaji 13 Tak Masuk Efisiensi: Dibayar Penuh
Pemprov Kaltara melalui BKAD memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh efisiensi.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh efisiensi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (5/3/2025).
Namun untuk pencairannya hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur. Dan berdasarkan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk THR dan gaji ke 13 tidak masuk dalam efisiensi,” kata Denny, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Berapa THR Karyawan Swasta? Cek Jadwal Pencairan hingga Tata Cara Hitung Tunjangan Hari Raya 2025
“Insya Allah tetap ada, tetapi kita masih menunggu PP diterbitkan dulu,” lanjutnya.
Dikatakan Denny di tahun-tahun sebelumnya memang berkenaan dengan peraturan penyaluran THR dan gaji ke 13 diterbitkan saat awal puasa. Sehingga dalam hal ini, pihaknya masih menunggu PP mengenai mekanisme penyalurannya.
“Biasanya awal puasa sudah ada informasi yang kita dapatkan dan kita tindak lanjuti dengan Pergub,” sebutnya.
Pada tahun 2025 Pemprov Kaltara telah mengalokasikan sekitar Rp 92 Miliar untuk pencairan THR dan gaji ke 13 untuk para ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Kalau untuk rata-rata Rp 46 Miliar untuk THR dan Rp 46 Miliar untuk gaji ke 13 dan itu sudah kita hitung ful 1 kali gaji dan 1 kali Tunjangan Pokok Pegawai (TPP),” terangnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran Rp 50 Triliun untuk THR bagi ASN, PPPK dan TNI/Polri. Dikabarkan pencairan ditetapkan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Tunjangan Hari Raya
Aparatur Sipil Negara
Denny Harianto
Peraturan Gubernur
BKAD Kaltara
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
Kaltara
| Satuan Baru TNI AD, Yon TP 881-BD Dibangun di Kecamatan Sebuku Nunukan Kalimantan Utara |
|
|---|
| 289 Pencari Kerja Melamar ke PT PRI Tarakan-Kaltara di Job Fair 2025 |
|
|---|
| Hari Ini Disnakertrans Batal Umumkan Besaran UMP Kaltara Tahun 2026, Begini Alasannya |
|
|---|
| APBD Tahun 2026 Diproyeksi Turun, DPRD Kaltara akan Perketat Pengawasan Belanja Daerah |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Transparansi dan Pemerataan Tunjangan Khusus Guru di Wilayah 3T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kepala-BKAD-Kaltara-Denny-Harianto-e5hr.jpg)