Berita Nasional Terkini

Tak Kunjung Pecat Mendes Yandri Susanto Buntut Cawe-cawe di Pilkada 2024, Prabowo Digugat ke PTUN

Prabowo Subianto digugat ke PTUN lantaran tak kunjung pecat Mendes PDT Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe di Pilkada 2024 demi menangkan istri.

WARTA KOTA -YULIANTO
PRABOWO DIGUGAT KE PTUN - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pidato politiknya pada acara peresmian Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2023). Presiden Prabowo Subianto digugat ke PTUN imbas tak segera memecat Mendes Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe demi kemenangan istrinya di Pilkada 2024 Kabupaten Serang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Hal tersebut lantaran Yandri Susanto turut cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang yang diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada 2024 Kabupaten Serang lalu.

Adapun keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu.

Gugatan kepada Prabowo diajukan oleh Lokataru Foundation, lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu pendirinya adalah Haris Azhar.

"Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

Yandri Susanto dan Ratu Zakiyah
YANDRI DAN ISTRI - Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah didampingi suami Yandri Susanto yang kini menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) saat mencoblos. Lokataru melaporkan Presiden Prabowo Subianto ke PTUN lantaran tak segera mencopot Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe demi kemenangan istrinya di Pilkada Kabupaten Serang.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Lokataru Foundation menilai aksi Yandri ini telah melanggar sejumlah aturan yang terdapat dalam Undang-Undang.

“Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” tegas Del Pedro.

Sejak putusan MK dibacakan hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

“Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.

"Seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden," kata Pedro.

Tindakan pasif ini, menurut Lokataru Foundation merupakan 'perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah', sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri dari jabatan Mendes PDT merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.

Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris Azhar, kuasa hukum Lokataru Foundation, dalam keterangan yang sama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved