Berita Tarakan Terkini
Optimalisasi PAD, Salah Satu Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024
Ada tiga rekomendasi yang diberikan DPRD Tarakan terkait LKPJ Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran yang disampaikan di rapat paripurna.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Penyampaian LKPJ merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, sekaligus mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
"DPRD, sebagai mitra pemerintah daerah, berperan dalam mengevaluasi serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah," papar Muhammad Yunus.
Mekanisme LKPJ tahunan kepala daerah merupakan wahana saling berbagi peran dalam menganalisa kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun berjalan dalam konteks ini adalah Tahun 2024, secara filosofi LPKJ merupakan pelaksanaan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah.
Kewajibaan DPRD yaitu meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah, memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran khsusunya dalam hal ini adalah Tahun 2024.
Penyampaian LKPJ merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan pada DPRD, sebagai mitra pemerintah daerah yang mengemban fungsi lembaga perwakilan rakyat khususnya fungsi Pengawasan.
LKPJ tersebut harus memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. LKPJ tahun anggaran 2024 merupakan laporan pertanggungjawaban Walikota Tarakan terhadap pelaksanaan pembangunan pada tahun Anggaran 2024, yang disampaikan kepada DPRD Kota Tarakan.
Implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun pada prinsipnya tergambar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). LKPJ merupakan laporan yang berisi informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dan menjadi gambaran kinerja tahunan kepala daerah.
Baca juga: Wali Kota Tarakan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp 1,284 Triliun
"Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LKPJ," lanjutnya.
Kewajiban ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), LKPJ dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
(*)
Penulis: Andi Pausiah
LKPJ
Wali Kota Tarakan
tahun anggaran
DPRD Tarakan
rekomendasi
PAD
Muhammad Yunus
kesejahteraan
masyarakat
aset daerah
Optimalisasi
anggaran
Pemkot Tarakan
belanja
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.