Berita Tarakan Terkini

Optimalisasi PAD, Salah Satu Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ  Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024

Ada tiga rekomendasi yang diberikan DPRD Tarakan terkait LKPJ Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran yang disampaikan di rapat paripurna.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PENYERAHAN LKPJ - Rapat Paripurna XXVII (27) DPRD Kota Tarakan Mada Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dalam acara penyampaian keputusan DPRD Tarakan tentang rekomendasi DPRD Kota Tarakan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 berlangsung Selasa (22/4/2025) tadi malam dilanjutkan penyerahan rekomendasi LKPJ kepada Wali Kota Tarakan dari Ketua DPRD Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tarakan tahun anggaran 2024, Rapat Paripurna  XXVII (27) DPRD Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (22/4/2025) malam, DPRD Tarakan beri rekomendasi salah satunya optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan Pertama, optimalisasi PAD melalui peningkatan pemungutan pajak dan retribusi daerah.  Kedua, efisiensi belanja dengan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, pengurangan ketergantungan pada dana transfer dengan pengelolaan aset daerah yang lebih produktif dan keempat, evaluasi keburuhan belanja tak terduga. Selain itu DPRD juga memberikan rekomendasi kesesuian antata kegiatan dan target kinerja.

Yakni Pertama, Optimalisasi perencanaan dan evaluasi kegiatan. Kedua, peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan program. Ketiga, penyelarasan alokasi anggaran dan kebutuhan prioritas dan keempat memperkuat sinergi dengan stakeholders. 

Baca juga: LKPJ Bupati Bulungan Tahun Anggaran 2024, DPRD Beri Cacatan Perbaikan Kesehatan, Jalan dan TPP

Berdasarkan hasil analisis terhadap LKPJ Pemkot Tarakan sebagaimana yang di jabarkan lanjutnya maka dapat disimpulkan bahwa dari sisi keberhasilan program, program Peningkatan PSU dan sektor ekonomi pro-rakyat menunjukkan efektivitas tinggi dengan korelasi positif antara realisasi anggaran dan capaian kinerja.

Kemudian, Gini Rasio menurun menjadi 0,232, mencerminkan peningkatan pemerataan ekonomi​.Lalu, pertumbuhan UMKM signifikan, dengan kenaikan usaha mikro mencapai 2818,23 persen.

"Tentu saja kendala dan tantangan, serapan anggaran pada beberapa program masih kurang optimal, misalnya Program Kawasan Permukiman yang gagal mencapai target penurunan kawasan kumuh​. Masalah perumahan dan air bersih masih memerlukan perhatian lebih, terutama dalam penyediaan rumah layak huni dan layanan sanitasi​," paparnya.

Lalu dari sisi efektivitas anggaran, realisasi anggaran mencapai 92,70 persen dengan progres fisik 96,32 persen menunjukkan pengelolaan keuangan yang cukup baik​. Namun, terdapat program dengan efektivitas rendah akibat perencanaan dan implementasi yang belum maksimal.

Maka rekomendasi diberikan pertama, peningkatan efisiensi anggaran. Kemudian, 
penguatan program perumahan dan infrastruktur. Selanjutnya,  dukungan terhadap UMKM dan Koperasi.

Baca juga: DPRD Tana Tidung Gelar Rapat Paripurna VI, Wabup Sabri Hadiri Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2024

Peningkatan tata kelola pemerintahan. Semoga Rekomendasi DPRD Kota Tarakan atas LKPJ Walikota Tarakan Tahun Anggaran 2024 ini mendapat perhatian serta respons positif dari Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa berikutnya dan merupakan bagian aktualisasi dari fungsi check and balance DPRD Kota Tarakan.

"Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tarakan Dengan implementasi rekomendasi ini, diharapkan pembangunan Kota Tarakan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkpnya.

Rekomendasi yang disampaikan kepada DPRD Tarakan khususnya pada pendapatan daerah. Dimana pendapatan daerah 2024 sebesar Rp 1.284.464.896.452,21 atau capaian 97,02 persen dari target. Dan Belanja Daerah total 1.271.345.838.376,68 atau capaian 93,36 persen dari anggaran.

Diketahui DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam sistem pemerintahan daerah. Berdasarkan fungsi tersebut, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai pilar utama demokrasi di daerah, DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja kepala daerah guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan masyarakat.

LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah memuat informasi mengenai realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Penyerahan LKPJ Wali Kota Tarakan 02 23042025.jpg
PENYERAHAN LKPJ - Rapat Paripurna XXVII (27) DPRD Kota Tarakan Mada Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dalam acara penyampaian keputusan DPRD Tarakan tentang rekomendasi DPRD Kota Tarakan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024 berlangsung Selasa (22/4/2025) tadi malam dilanjutkan penyerahan rekomendasi LKPJ kepada Wali Kota Tarakan dari Ketua DPRD Tarakan.
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved