Advertorial
Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bulungan telah Membayarkan Klaim Sebesar RP 69,3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan sudah melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada peserta pada tahun 2024 senilai 69,3 Miliar.
TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan, Hasanuddin menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada peserta pada tahun 2024.
Total Rp 69,3 Miliar telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan Tanjung Selor tahun lalu.
"Hingga akhir tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bulungan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 4.499 kasus," kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Kelima program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011," jelas Hasanuddin.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 246 kasus sebesar Rp 1,63 Miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 131 Kasus sebanyak Rp 2,87 Miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.953 sebesar Rp 63,9 Miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 149 kasus sebesar Rp 903,4 Juta, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 20 kasus sebesar Rp 26,3 Juta.
"Pada tahun 2024 klaim yang paling banyak adalah Jaminan Hari Tua, peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya," jelas Hasanuddin.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya melalui inovasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"JMO kini menjadi solusi bagi peserta untuk mendapatkan layanan secara cepat dan efisien, termasuk pengajuan klaim JHT yang dapat diselesaikan hanya dalam satu hari," ujarnya.
"Aplikasi ini selain bisa melakukan klaim terdapat juga informasi terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan secara detail dan pekerja dapat mendownload Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Digital sehingga memudahkan pekerja jika melakukan klaim manfaat," ucapnya menambahkan.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja yaitu 313 kasus, ini menunjukkan resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Baca juga: Kenali Program JKK BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Manfaat dan Ketentuan Klaimnya
Sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Hasanuddin mengimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
"Pada tahun 2024 pencapaian kepesertaan aktif program BPJS Ketenagakerjaan di Bulungan baru mecapai 61,78 persen masih adanya 38,22 persen yang belum terlindungi," kata Hasanuddin.
Bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan dan sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.