Berita Nunukan Terkini
KSBSI Desak Pemkab Nunukan Kaltara Bertindak Tegas, PT NJL Diduga 10 Tahun Beroperasi Tanpa HGU
KSBSI Nunukan mendesak Pemkab Nunukan untuk tidak "berpangku tangan" melihat perusahaan asing diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa HGU.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk tidak "berpangku tangan" melihat praktik perusahaan asing yang diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
Pengurus KSBSI Nunukan, Iswan, secara terbuka menyoroti PT NJL, perusahaan asing sektor perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Sei Menggaris.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2015, HGU perusahaan tersebut telah dicabut, namun hingga kini PT NJL masih beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Sejak HGU-nya dicabut hampir 10 tahun lalu, PT NJL masih beroperasi seperti biasa. Ini aneh. Kalau dibiarkan, sama saja Pemkab Nunukan ikut memelihara konflik dan pelanggaran hukum," kata Iswan kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/04/2025), sore.
Baca juga: Pemkab Nunukan Sebut PT NJL Nihil Kecelakaan Kerja pada 2023: Pertahankan!
Menurut Iswan, keberadaan PT NJL tanpa HGU menimbulkan konflik berkepanjangan dengan warga sekitar.
Banyak warga mengklaim bahwa lahan perusahaan sudah tidak sah, sehingga mereka mengambil hasil sawit. Namun, tindakan warga tersebut berujung pada pelaporan ke polisi oleh pihak perusahaan.
"Sudah puluhan warga dilaporkan ke polisi hanya karena mengambil sawit yang menurut mereka berada di lahan yang tidak lagi dimiliki sah oleh perusahaan. Ini konflik yang tidak akan selesai kalau Pemkab tetap diam," ucap Iswan.
Lebih lanjut, Iswan juga menyinggung soal kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan plasma bagi masyarakat lokal. Ia menyebut PT NJL tidak pernah menjalankan kewajiban tersebut.
"Mana pernah NJL keluarkan plasma. Ini perusahaan besar, tapi kontribusinya ke masyarakat nol. Padahal, Kementerian ATR/ BPN sudah tegas bahwa perusahaan yang menanam di luar HGU atau tidak menyalurkan plasma akan dikenai sanksi. Tapi di sini, kok bisa seperti kebal hukum?," ucapnya.
Iswan bahkan mengungkap adanya kesepakatan bahwa lahan di luar area perusahaan akan diserahkan kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, diduga ada oknum yang justru mengambil keuntungan dari hasil panen di area tersebut.
"Kita lihat sendiri, di lapangan ada yang panen sawit dari lahan yang katanya milik warga. Tapi siapa yang nikmati hasilnya? Masyarakat atau oknum? Kalau oknum, siapa yang lindungi mereka? Satu ton sawit saja bernilai besar, apalagi 10 ton per bulan. Ini harus dibongkar," ujar Iswan.
Baca juga: PT NJL di Nunukan Rayakan Bulan K3 Nasional Bersama Warga: Jadikan sebagai Rutinitas
KSBSI mendesak agar Pemkab Nunukan segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menyikapi masalah ini, guna mencegah konflik sosial yang makin dalam serta menegakkan hukum dan keadilan di daerah perbatasan.
"Perusahaan jangan berlindung di balik kontribusinya kepada Pemkab Nunukan atau kesejahteraan karyawan. Soal CSR itukan memang kewajiban perusahaan. Soal kesejahteraan karyawan itu juga kewajiban. Tapi bukan berarti menggugurkan aturan hukum," ungkap Iswan.
Penulis: Febrianus Felis
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Hak Guna Usaha
KSBSI Nunukan
perusahaan asing
Sei Menggaris
Nunukan
Iswan
PT NJL
HGU
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.