Berita Nunukan Terkini

DPMPTSP Nunukan Perketat Pengawasan Investasi Sistem Online, Fokus Kepatuhan dan Transparansi

Guna keberlanjutan invetasi di perbatasan Kalimantan Utara DPMPTSP Nunukan lakukan sistem evaluasi perkuata pengawasan kegiatan usaha.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
DPMPTSP NUNUKAN - Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah saat ditemui reporter TribunKaltara.com, Senin (05/05/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Demi menjaga kualitas dan keberlanjutan investasi di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat sistem evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang telah berjalan. 

Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah, menegaskan pentingnya pengawasan yang terstruktur dan berbasis risiko sesuai regulasi nasional.

"Saat ini seluruh pengawasan investasi dilakukan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) yang terintegrasi dengan OPD teknis terkait. Ini dilakukan pengawasanuntuk memastikan pelaku usaha menjalankan komitmennya sesuai standar yang telah disepakati saat perizinan," kata Juni kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/05/2025), pagi.

Juni Mardiansyah menuturkan bahwa pengawasan terbagi dalam dua jenis, yakni pengawasan rutin yang terjadwal setiap tahun, serta pengawasan insidental yang dilakukan jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran usaha. 

Baca juga: DPMPTSP Nunukan Dorong Investasi Pertanian Perikanan, Rumput Laut hingga Kopi Krayan Jadi Andalan

Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara dan diunggah langsung ke sistem OSS-RBA, yang kemudian menjadi dasar penilaian tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Namun, Juni tak menampik adanya tantangan besar dalam pelaksanaan pengawasan, khususnya terkait keterbatasan anggaran dan medan geografis Nunukan yang cukup berat. 

"Untuk investasi skala besar atau Penanaman Modal Asing (PMA), pengawasan merupakan kewenangan provinsi atau pusat. Sementara kami fokus pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menjadi kewenangan kabupaten," ujarnya.

Menurut Juni, keterbatasan mobilitas untuk inspeksi lapangan, DPMPTSP Nunukan mengandalkan pelaporan dari pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara berkala via OSS-RBA. 

Dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan teknologi digital, DPMPTSP Nunukan berharap investasi yang masuk tak hanya berkembang, tapi juga memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Pemkab Nunukan Bidik Investasi Rp 2,78 Triliun di 2025, DPMPTSP Genjot Promosi dan Insentif Khusus

"Kami tetap upayakan pengawasan optimal meski anggaran terbatas. Yang penting, pelaku usaha transparan dan taat pada ketentuan," tuturnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved