Berita Bulungan Terkini

Tambang Galian C di Mangkupadi Bulungan Diduga Ilegal, DLH Kaltara Janji Lakukan Tindakan Tegas

DLH Kaltara akan tindak tegas, atas Dugaan adanya tambang galian C ileglal Desa Mankupadi Bulungan Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
DIDUGA TANPA IZIN - Tangkapan layar, video aktivitas penambangan pasir di Sungai Pindadak, Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN -  Aktifitas tambang galian C, berupa penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga Ilegal.

Selain tidak mengantongi izin usaha, kegiatan penambangan ini juga tidak ada izin Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).

Menurut warga setempat, Ilham, dari pantauan lapangan, kegiatan penambangan milik yang diduga milik PT IPK itu, sudah berlangsung sejak setahun lebih. 

Dengan peralatan lengkap, menurutnya, aktivitas penambangan pasir bercampur batu, dilakukan setiap hari.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara Beri Hukuman Tambang Pasir ILegal, Ini Alasannya

“Lokasinya di wilayah kawasan industri. Tepatnya di daerah Sungai Pindadak. Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, kami mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat," kata Ilham, Selasa (06/05/2025).

Ia menjelaskan, dalam sehari selama beroperasi, perusahaan tersebut mengeruk pasir dan batu kerikil sekira 40 hingga 60 meter kubik.
 
"Aktifitas ini juga bisa merusak lingkungan sekitar sungai Pindada Mangkupadi, kami minta pemerintah bisa bertindak tegas. Kalau ilegal ditutup saja," tegasnya. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Hairul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kegiatan tersebut ilegal.
 
“Kami belum mengetahui ada aktifitas perusahaan tersebut (di sana), segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan itu," kata Hairul.

Tambang Galian C di Mankupadi 02 06052025.jpg
DIDUGA TANPA IZIN - Tangkapan layar, video aktivitas penambangan pasir di Sungai Pindadak, Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.

"Kita akan turun ke lokasi untuk memastikan aktifitas tersebut, jika benar ini ilegal, akan kita tindak tegas. Akan segera kita hentikan aktifitas perusahaannya. Sejauh ini, kami belum ada laporan aktifitas dari PT IPK di Desa Mangkupadi," imbuhnya.

Pihak IPK sendiri hingga berita ini dilansir, belum bisa mendapatkan konfirmasi. Informasi yang diperoleh perusahaan tersebut, merupakan pemasok material untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di kawasan industri hijau Indonesia (KIHI) Mangkupadi - Tanah Kuning.

(*)

Penulis : Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved