Berita Kaltara Terkini

KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara Beri Hukuman Tambang Pasir ILegal, Ini Alasannya

Perusahaan MBLB yang tidak memiliki izin atau ilegal jangan dikut sertakan dalam proyek pembangunan di daerah. Hal ini dingatkan KPK RI.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Kepala Satuan Tugas (Satgas) II Deputi Pencegahan dan Monitoring Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (ABKU) KPK RI, Roro Wide Sulistiowati 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Utara untuk memberikan dis-insentif atau hukuman bagi pelaku usaha atau perusahaan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak memiliki izin atau ilegal.

“Jadi misalnya ingin menggunakan pasir atau batuan untuk proyek pembangunan atau konstruksi itu harus berasal dari perusahaan yang telah mengantongi izin,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) II Deputi Pencegahan dan Monitoring Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (ABKU) KPK RI, Roro Wide Sulistiowati, Selasa (8/10/2024).

Roro Wide Sulistiowati mengungkapkan, dengan adanya dis-insentif ini, tentunya perusahaan  MBLB yang tidak mengantongi izin akan mati dengan sendirinya, karena tidak adanya demand atau permintaan di pasar.

Tujuan utama dis-insentif ini adalah untuk mendisiplinkan para pelaku usaha MBLB yang tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah agar segera mendaftarkan usahanya. Sehingga keberadaan perusahaan dapat dijamin oleh Pemerintah Daerah dari segi kebermanfaatannya untuk masyakat dan lingkungan.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lalu Dijual, Seorang Pria Asal Sebakis Diringkus ke Mako Polres Nunukan

Menurut Roro Wide Sulistiowati, langkah seperti ini perlu untuk dilakukan jika Pemerintah Daerah belum mampu menertibkan usaha tambang illegal yang tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah.

“Kalau kita belum mampu menertibkan tambang rakyat, minimal kita bisa mengatur proyek-proyek pemerintah dalam penggunaan bahan materialnya,” terangnya.

Selain itu, Roro Wide Sulistiowati, meminta kepada Pemerintah Daerah dalam pengurusan ijin usaha bagi para pelaku usaha tambang MBLB untuk dipermudah. Hal ini tentu untuk menghindari para pelaku usaha terjebak dengan makelar dalam pengurusan ijinnya.

“Sempat ada yang mempertanyakan bagaimana proses pengurusan ijin usaha tambang, berapa biayanya. Nah ini kita harus lebih mendorong kepada pemerintah agar lebih aktif dalam mensosialisasikan hal-hal semacam ini kepada masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, Ror Wide Sulistiowati  sangat berharap agar dalam kepengurusan ijin beroperasi para pelaku usaha tambang MBLB untuk tidak dipersulit oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Tana Tidung Kalimantan Utara, Polda Turunkan Tim ke Lapangan

“Jangan lupa untuk selalu disosialisasikan, kalau misalnya di  Provinsi itu selesai dalam 12 hari kerja, maka jangan lewat dari itu,” tandasnya

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved