Berita Kaltara Terkini

Marak Tambang Ilegal di Tana Tidung Kalimantan Utara, Polda Turunkan Tim ke Lapangan

Polda Kaltara turunkan tim ke lapangan untuk melakukan tindakan tegas akibat maraknya di medsos di Tana Tidung Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Tangkapan layar video aktivitas tambang ilegal di Tana Tidung, Kalimantan Utara. 

Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polda Kaltara akan Turunkan Tim

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Kaltara akan menurunkan tim untuk menyikapi maraknya tambang ilegal di wilayah ini.

Seperti diketahui, belakangan beredar informasi viral melalui media sosial terkair maraknya tambang ilegal. Salah satunya tambang galian C di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba menegaskan, bahwa kepolisian akan menindak tambang-tambang yang tak berizin.

"Kita pastikan, tambang - tambang yang tidak berizin akan kita tindak. Tidak hanya penertiban, tapi kita lakukan penegakan hukum," tegas Ronald Ardiyanto Purba kepada awak media, Selasa (06/08/2024).

Baca juga: Terpidana Tambang Ilegal Briptu Hasbudi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Bersama 7 Personel Lain

Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan, sudah tentu sesuai dengan regulasi dan undang - undang.

Ronald Ardiyanto Purba juga memastikan, tanpa pandang bulu, tambang apa pun dan milik siapa pun, selama itu tidak berizin, atau melanggar ketentuan akan ditindak tegas.

"Semua tambang yang tak berizin akan kita tindak. Mau tambang batuan, pasir, tanah, atau tambang batubara kita akan bersihkan. Ini akan kami lakukan di seluruh wilayah hukum Polda Kaltara. Tidak hanya di Kabupaten Tana Tidung saja," tandasnya.

Untuk diketahui, beredar informasi tambang tak berizin marak di Tana Tidung. Utamanya sejak adanya proyek besar, yakni pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung yang menelan biaya ratusan miliar.

Selain galian C, tambang emas tanpa izin juga marak di wilayah Kaltara. Salah satunya di daerah Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Sidang Keterangan Saksi Usai, PH Terdakwa Tambang Ilegal di Sekatak Bulungan Harap Kliennya Bebas

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah orang telah ditangkap, bahkan ada yang divonis hukuman. Namun di lapangan, kegiatan tambang ilegal tersebut masih tetap marak.

Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 jelas menegaskan, barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35, dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun dan denda Rp 100 miliar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved