Berita Bulungan Terkini

Sidang Keterangan Saksi Usai, PH Terdakwa Tambang Ilegal di Sekatak Bulungan Harap Kliennya Bebas

Sidang kasus dugaan tambang ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan terdakwa Nw kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Istimewa
Ilustrasi - Lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sidang kasus dugaan tambang ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan terdakwa Nw kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Senin (07/08/2023).

Sidang kali ini, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi untuk sesi terakhir.

Setelah memintai penjelasan semua saksi, pada pekan depan diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkaitan dengan sidang perkara ini, penasihat hukum (PH) N, Hendrik Kusnianto menjelaskan, dari keterang para saksi di persidangan.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Belum Tiba, Karhutla di Sajau Hilir Bulungan, Warga Khawatir Merembet ke Pemukiman

Baik saksi yang dihadirkan JPU maupun pihak kliennya, dapat diambil gambaran perkara ini.

Salah satunya dari keterangan saksi ahli, yang menyebutkan, bahwa sejauh ini belum ada pernah terjadi pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dijadikan terdakwa, karena menambang di areal usahanya.

"Klien kami yang dijadikan terdakwa ini adalah dirut BTM, selaku pemilik IUP. Sesuai keterangan saksi ahli, pemilik IUP bisa menambang di areal usahanya," kata Hendrik yang dijumpai usai sidang.

"Berbeda jika pemilik IUP ini melakukan pelanggaran. Seperti pelanggaran lingkungan dan lainnya. Sementara klien kami tidak ada melakukan pelanggaran itu," sambungnya.

Berkaitan dengan kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat di areal usaha PT BTM, dikatakan Hendrik, dalam UU Minerba, disebutkan pemilik IUP boleh melakukan kegiatan penambangan sendiri, maupun dikerjasamakan dengan pihak lain.

Selanjutnya, mengenai dakwaan dari JPU, yang mempersoalkan masyarakat yang menambang tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Hendrik mengatakan, dalam UU Minerba juga, tidak mengharuskan ada IUJP.

"Mengenai keterlibatan masyarakat, untuk melakukan kegiatan menambang. Ini karena kepedulian perusahaan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Hendrik menegaskan, bahwa semua dakwaan yang ditujukan ke kliennya telah terbantahkan dari keterangan para saksi.

Atas hal tersebut, dirinya berharap kliennya terbebas dari dakwaan, dan dapat dibebaskan.

Disebutkan, perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan ( IUP ) per tahun 2018.

Baca juga: Karhutla jadi Perhatian Kodim 0903/Bulungan, Dandim Imbau Warga Tidak Buka Lahan dengan Membakar

Sehingga, kata Hendrik, cukup aneh ketika kemudian disebut tambang PT BTM ilegal.

Untuk diketahui, sidang ini sudah berlangsung sejak beberapa pekan terakhut.

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved