Berita Nunukan Terkini

200 Unit Rumah tak Layak Huni di Nunukan Segera Direhab, Berikut Syarat dan Tahapannya

Berikut syarat agar bisa menerima bantuan rehabilitasi rumah senilai Rp25 juta per unit di Nunukan.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
BANTUAN REHABILITASI RUMAH - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nunukan, Alimuddin saat ditemui awak media pada Kamis (08/05/2025), sore. Ia mengungkapkan syarat agar bisa menerima bantuan rehabilitasi rumah senilai Rp25 juta per unit di Nunukan, Kaltara. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menjalankan program bantuan rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Program ini mulai bergulir sejak 26 April 2025 dan ditargetkan merehabilitasi total 200 unit rumah hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nunukan, Alimuddin, menjelaskan bahwa bantuan ini dilaksanakan dalam dua tahap. 

Tahap pertama meliputi 32 unit rumah sebagai bagian dari pencapaian program 100 hari kerja Bupati Nunukan, sementara 168 unit sisanya akan dikerjakan pada tahap kedua yang berlangsung hingga akhir Desember 2025.

"Tahap pertama fokus di wilayah Nunukan. Untuk tahap kedua, akan menyasar hampir semua kecamatan di Kabupaten Nunukan," kata Alimuddin kepada TribunKaltara.com, Kamis (08/05/2025), sore.

Berikut syarat agar bisa menerima bantuan rehabilitasi rumah senilai Rp25 juta per unit:

1. Berdomisili di Nunukan secara sah;

2. Memiliki legalitas tanah, tidak harus berupa sertifikat, namun diakui oleh pemerintah setempat (bisa SPPT atau surat keterangan dari desa);

3. Termasuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan pendapatan maksimal Rp7 juta per bulan;

4. Kondisi rumah memang tidak layak huni, berdasarkan hasil verifikasi lapangan;

"Kami bekerjasama dengan RT dan desa untuk proses pendataan. Kami juga olah database kami. Setelah datanya masuk, tim kami turun langsung melakukan survei dan verifikasi. Jika semua syarat terpenuhi, minta persetujuan Bupati, baru kami proses," ucap Alimuddin.

Teknis Pelaksanaan dan Pengawasan

Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sebelumnya telah dibuat di Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara.

"Juknis kami itu si penerima kerjakan sendiri dengan biaya rehab Rp25 juta. Masa kerjanya selama satu bulan. Penerima akan mengelola sendiri dana tersebut dengan pengawasan dari tim teknis kami yang berasal dari tenaga profesional berlatar belakang sarjana teknik," ujar Alimuddin.

Sementara itu, material bangunan nantinya akan disesuaikan hasil survei lapangan, dan pengerjaan rumah dilakukan sendiri oleh penerima bantuan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved