Berita Nunukan Terkini

Target Kinerja tak Tercapai, Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan Dicopot dari Jabatannya

Beredar Surat Keputusan Bupati Nunukan, terkait pemberhentian dengan hormat Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan masa jabatan 2024-2029.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
PEMKAB NUNUKAN - Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadiansyah saat ditemui awak media pada Jumat (09/05/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Beredar Surat Keputusan Bupati Nunukan, terkait pemberhentian dengan hormat Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan masa jabatan 2024-2029.

Belakangan diketahui bahwa Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi dicopot dari jabatannya sejak 30 April 2025.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Masdi sempat memberikan komentar kepada reporter TribunKaltara.com saat Perumda Tirta Taka Nunukan kembali memborong sejumlah penghargaan bergengsi dalam ajang Top BUMD Awards 2025 yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (28/04/2025), malam.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Nunukan, Rohadiansyah membenarkan soal pemecatan terhadap Masdi.

Baca juga: Tahun 2025, Perumda Tarakan Aneka Usaha Targetkan Pendapatan Retribusi Parkir Capai Rp 2,3 Miliar

"Ya benar. Diberhentikan secara hormat terhitung sejak tanggal 30 April 2025," kata Rohadiansyah, Minggu (11/05/2025), pukul 13.00 Wita.

Menurut Rohadiansyah, pencopotan jabatan Masdi yang telah dipegang selama 10 tahun itu merupakan hal yang lumrah dalam kebijakan restrukturisasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

"Untuk meningkatkan kinerja perusahaan, perlu restrukturisasi kepemimpinan dalam tubuh perusahaan dengan melakukan pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka," ucapnya.

Salah satu pertimbangan dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan, bahwa kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taka mengalami penurunan sehingga tidak mampu mencapai target kinerja yang diharapkan.

Baca juga: Antisipasi Jukir Liar, Perumda Tarakan Aneka Usaha  Ambil Kebijakan Tanpa Karcis Parkir Gratis

Dengan diberhentikan Masdi dari jabatannya, sehingga Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Arpiansyah yang berasal dari lingkungan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved