Berita Tarakan Terkini

Antisipasi Jukir Liar, Perumda Tarakan Aneka Usaha  Ambil Kebijakan Tanpa Karcis Parkir Gratis

Jika masyarakat yang diminta untuk bayar parkir tanpa ada karcis parkir tidak usah diberi. Karena di Tarakan ada kebijakan Tanpa Karcis Parkir Gratis.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
JUKIR LIAR- Anthon Joy Nahampun Kabag Operasiona Perumda Tarakan Aneka Usaha. menjelaskan cara antisipasi parkir liar di Tarakan Tanpa Karcis Parkir Gratis. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –Antisipasi juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Tarakan Kalimantan Utara, Perumda Tarakan Aneka Usaha mengambil kebijakan bahwa jika ada jukir Tanpa Karcis Parkir Gratis.

Kabag Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, mengatakan, kebijakan ini dilakukan, karena pihaknya melihat marak terjadi jukir liar di Tarakan. Tentunya ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan.

Jadi untuk mengatasi jukir liar, pihaknya butuh dukungan dengan instansi teknis yang memiliki tupoksi penegakan hukum. Sebab pihaknya sebagai penyelenggara  penarikan retribusi perparkiran tepi jalan umum.  Oleh karena itu, pihaknya in itelah membicarakan hal ini dengan DPRD Tarakan, dalam Rapat Dengar Pendapat *RDP), Rabu (7/85/2025) kemarin.

"Kami memang butuh dukungan. Karena kalau ada pembiaran semakin lama, semakin akan merusak wajah kota sebagaimana disampaikan DPRD Tarakan dalam RDP. Untuk penegakan hukum dan penertiban ada di instansi teknis," ungkapnya. 

Baca juga: 12 Jukir Liar Daftar Jadi Juru Parkir Resmi di Tarakan, Nathan Tandi: Orang Lama Tapi Berhenti 

Menurutnya, apabila jukir liar di Tarakan dibiarkan akan semakin memburuk. Sehingga strategi baru atasi jukir liar di Tarakan yang sudah disepakati denganDPRD Tarakan yakni Tanpa Karcis Parkir Gratis. Ini berlaku di semua titik di Tarakan.

"Artinya, bukan semua gratis. Setiap anda parkir, mintalah karcis. Jukir resmi punya karcis mobil dan motor. Setiap hari jukir resmi setoran harian dan ambil karcis baru. Jadi setiap hari karcis berputar," jelasnya.

Kemudian, semua karcis resmi diporporasi oleh pemerintah daerah. Sehingga jika jukir tak mempunyai karcis. Patut diduga dia jukir liar. Jadi Jukir liar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Jika melakukan pungutan, dipastikan itu adalah pungli. 

"Sanksinya bisa sampai pidana. Makanya kami bersinergi dengan DPRD, dan akan serius bersama Satpol PP dan kepolisian untuk atasi jukir liar," tukasnya.

Diketahui titik parkir di Tarakan pada Maret 2025 ada 83 titik. Namun Saat ini telah bertambah menjdi 93 titik. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved