Berita Tarakan Terkini
12 Jukir Liar Daftar Jadi Juru Parkir Resmi di Tarakan, Nathan Tandi: Orang Lama Tapi Berhenti
Dari 15 jukir liar yang diamankan di Tarakan, hanya 12 jukir yang daftar jadi juru parkir resmi ke Perumda Tarakan Aneka Usaha Mandiri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sebanyak 15 juru pakir (jukir) liar yang diamankan Satpol PP Tarakan bersama Tim Satgas Saber Pungli Tarakan belum lama ini, akhirnya diserahkan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mendaftar menjadi juru parkir resmi.
15 jukir liar yang diserahkan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha sebagai pengelola parkir di Tarakan, Kalimantan Utara hanya 12 jukir liar yang mendaftar menjadi juru parkir resmi
"12 jukir liar yang mendaftar, mayoritas orang lama dan pernah jadi juru parkir resmi. Lalu berhenti dan menjadi jukir liar," ucap Natan Tandi Liling, Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha.
12 jukir liar yang daftar juru parkir resmi. Yakni inisial AD di Warung Teras, MR Warung Seafood 88, HG Mart Sebengkok. Lalu RA di Bigway Hawai, Y dan MS di Givitshop, AB di Warung Olala. Selanjutnya inisial SS di Papa Cookies, SU di Warung Mbak R, MA di Warung Jogoroso, SA didapatkan Surya Mas dan MA di JVMart.
Baca juga: 15 Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Satgas Sabe Pungli, Disuruh Buat Surat Pernyataan Pembinaan
Natan Tandi Liling mengakui, ada beberapa orang jukir liar yang sudah mendatangi pihaknya untuk menanyakan prosedur bergabung sebagai jukir resmi pemerintah.
"Sejauh ini, Perumda sebagai pengelola parkir tepi jalan yang resmi oleh pemerintah tetap membuka ruang kepada juru parkir yang belum terdaftar agar bergabung dengan mengikuti ketentuan yang sudah ada," ujar Natan Tandi Liling.
Tentunya juru parkir resmi harus mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pihaknya. Diantaranya wajib mengambil karcis parkir untuk diberikan kepada masyarakat pengguna fasilitas parkir tepi jalan dan memberikan setoran dari pendapatan parkir tersebut kepada pemerintah daerah.
Menurut Natan Tandi Liling, dalam proses penerimaan juru parkir resmi pihaknya tetap melakukan seleksi dan tidak semua jukir liar langsung bisa diterima menjadi juru parkir resmi.
"Tahapannya akan dilakukan pengawasan dan pembinaan terlebih dahulu. Sebab dalam kenyataan di lapangan, jukir liar yang telah diberikan atribut resmi jukir Perumda, hanya memanfaatkan atribut tersebut untuk melegalkan keberadaannya sebagai juru parkir, namun tidak memberikan karcis apalagi menyetorkan uang parkirnya ke Perumda," ungkap Natan.
Baca juga: Pendapatan Parkir Rp 6, 5 Juta Perhari dari 50 Jukir, Disetor ke Perumda Tarakan Aneka Usaha
Sementara itu, untuk jumlah juru parkir resmi yang terdata di Perumda Tarakan Aneka Usaha Mandiri ada 108 orang juru parkir resmi tersebar di tiga kecamatan, yakni, Tarakan Barat, Tarakan Tengah dan Tarakan Timur. Jumlah ini sudah termasuk 12 orang juru parkir yang baru mendaftar pasca dilakukan penertiban Satpol PP Tarakan dan Tim Satgas Saber Pungli Tarakan.
Diketahui, selama 2024, penertiban jukir liar baru satu kali dilaksanakan. Sedangkan di tahun 2023 dilakukan hanya dalam bentuk pengawasan.
Disinggung mengenai apakah perumda juga melakukan pemetaan titik parkir liar yang dilakukan perumda, Natan Tandi Liling menjelaskan dalam hal ini, Perumda tidak melakukan pemetaan terhadap jukir liar.
"Sebab pengawasan dan penindakan pelanggaran perda tidak masuk dalam ranah Perumda," bebernya.
Terkait soal pelaporan pendapatan dikatakan Natan Tandi Liling, semua dana yang telah disetorkan juru parkir disetorkan ke rekening pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah.
"Dari dana tersebut, pola yang diterapkan adalah sistem bagi hasil, yaitu jukir 48,48 persen, Kas Daerah 32 persen dan Perumda 19,52 persen," jelasnya.

jukir liar
Satpol PP Tarakan
Tim Satgas Saber Pungli Tarakan
Perumda Tarakan Aneka Usaha
juru parkir resmi
Tarakan
Kalimantan Utara
Natan Tandi Liling
TribunKaltara.com
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.