Berita Tarakan Terkini

15 Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Satgas Sabe Pungli, Disuruh Buat Surat Pernyataan Pembinaan

Razia pungli yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Tarakan akhrinya mengamankan 15 orang jukir liar yang ditempatkan di beberapa wilayagh di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kegiatan razia gabungan Tim Saber Pungli Kota Tarakan menyasar jukir liar pekan kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Tim Satgas Saber Pungli Tarakan melakukan razia pungli dengan mengamankan 15 juru parkir (jukir) liar di wilayah Tarakan Tengah dan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tim Satgas Saber Pungli terdiri Satpol PP, kepolsiian, kejaksaan, TNI dan Inspektorat. 

"Kami Amankan 15 jukir liar di wilayah Tarakan Timur dan Tarakan Tengah ada 4 jukir liar dan wilayah lainnya ada 11 jukir liar. Total ada 15 jukir liar diamankan dan diproses," ucap  Albius, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tarakan saat diwawancarai media siang tadi, Jumat (29/11/2024).

Albius mengungkapkan, proses yang dilakukan pihaknya terhadap 15  jukir liar, sesuai arahan Ketua Tim Satgas yang dipimpin Wakapolres Tarakan. Proses yang dilakukan masih sebatas pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

"Jadi jukir liar disuruh membuat surat pernyataan pembinaan dan nanti akan diserahkan untuk diproses ke Perumda. Diharapkan jukir liar ini bisa urus resmi menjadi jukir resmi," ujarnya. 

Baca juga: Pendapatan Parkir Rp 6, 5 Juta Perhari dari 50 Jukir, Disetor ke Perumda Tarakan Aneka Usaha

Meski demikian, untuk juru parkir resmi tentu juga tetap dilakukan pengawasan danharus melengkapi kelengkapan id card dan rompi.

"Kami tegur persuasif yang tidak melengkapi. Kemarin itu ada dua juru parkir resmi yang tidak lengkap, kami imbau saja. Itu yang bedakan tidak resmi dan resmi," paparnya.

Kemudian ia menyampaikan lagi untuk juru parkir yang tidak memberikan karcis lanjutnya, itu nanti dari Perumda yang memberikan teguran. Karena Satpol PP hanya bertugas memberikan penindakan. 

Albius mengatakan, arahan pimpinan satgas tindak lanjut jika masih ditemukan di razia selanjutnya masih bekat jadi jukir liar akan dilaporkan ke Polres Tarakan dan ranahnya sudah masuk pidana.

"Laporan dugaan pungli.  Sementara ini dasar kami Perda Nomor 1 Tahun 2017  Tentang Penyelenggaraan Perparkiran," paparnya. 

Baca juga: Tata Ulang Jumlah Jukir dan Potensi Titik Parkir, Perumda Tarakan Aneka Usaha Lakukan Pendataan

Dikatakan Albius, 15 jukir liar yang diamankan belum pernah tertangkap atau orang baru. Sebab tahun 2023 pihaknya pernah melakukan razia jukir liar bersama Perumda, namun tidak ditemukan orang yang sama. "Ini wajah baru," katanya. 

Pelaksanaan razia jukir liar berlangsung pekan kemarin. Saat razia kegiatan dibagi empat tim. Ada yang bergerak di wilayah Tarakan Timur dan Tarakan Tengah.  Dimulai dari sepanjang Jalan Kusuma Bangsa, kemudian Jalan Diponegoro dan Jalan Yos Sudarso. 

Lalu berlanjut di depan Taman Makam Pahlawan ada kafe kemudian berlanjut di samping Taman Oval Lingkas Ujung. Kemudian menuju dekat banguan toko Hammer Kelurahan Sebengkok. 

Di wilayah di Tarakan Tengah menyusuri Jalan Sudirman Rumah Makan Cahaya, Apotik Kita, kemudian Hotel Jakarta dan wilayah Gunung Bakso serta THM. Kemudian di wilayah Yos Sudarso depan Rumah Makan Teras dan terakhir di Jalan Gajag Mada belakang Gusher. 

"Ini berdasarkan temuan spot laporan berasal dari lapangan untuk laporan jukir  tidak resmi," paparnya. 

Albius Penyidik Satpol PP Tarakan 29112024.jpg
Albius, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tarakan.

Ia menambahkan, pihaknya nanti akan kembali melakukan razia pungli, hanya saja masih  menunggu jadwal lanjutan untuk razia pungli ini.

"Sampai sekarang belum ada instruksi lanjutan. Tunggu arahan saja," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved