Berita Nunukan Terkini

Pom Mini Ilegal di Nunukan Kaltara Menjamur, Subsidi BBM Terancam Salah Sasaran

Maraknya praktik penjualan BBM secara ilegal melalui Pom Mini di Nunukan menjadi ancaman serius bagi penyaluran subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
PEMKAB NUNUKAN - Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Rohadiansyah saat ditemui awak media pada April 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Maraknya praktik penjualan BBM secara ilegal melalui POM Mini di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) menjadi ancaman serius bagi penyaluran subsidi yang seharusnya tepat sasaran. 

Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah utama yang dimanfaatkan pedagang "nakal" untuk meraup untung di balik distribusi BBM Bersubsidi.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Rohadiansyah, menyebut fenomena ini ibarat jamur di musim hujan, menjamur cepat dan sulit diberantas.

"Banyak yang menjual BBM secara ilegal, bukan hanya dengan botol, tapi juga menggunakan alat dispenser POM Mini. Bedanya hanya pada alat, tapi sama-sama ilegal," ungkap Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/05/2025), sore.

Baca juga: Terkendala Infrastruktur Jalan, Pendistribusian BBM ke Apau Kayan Malinau hingga Berminggu-minggu

POM MINI DISEGEL - Satpol PP saat menyegel salah satu mesin pom mini di Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Jumat (9/5/2025). Penjual minta Pemda bertindak adil. (TribunKaltara.com/Rismayanti)
ILUSTRASI - Satpol PP saat menyegel salah satu mesin pom mini di Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Jumat (9/5/2025). Penjual minta Pemda bertindak adil. (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Rohadiansyah menjelaskan, beberapa POM Mini memang digunakan oleh sub penyalur resmi yang memiliki izin dari Kementerian ESDM. 

Namun, yang menjadi persoalan adalah maraknya pelaku tanpa izin yang menyaru sebagai sub penyalur, padahal tidak terdaftar secara legal.

Berdasarkan data Pemkab Nunukan, saat ini terdapat 117 sub penyalur resmi di Nunukan, dengan 70 di antaranya berada di Pulau Nunukan, dan sisanya tersebar di berbagai kecamatan. 

Para sub penyalur resmi umumnya memiliki papan nama resmi berisi informasi perizinan.

"Namun sejak adanya moratorium dari BP Migas pada 2021, izin pendirian sub penyalur baru sudah tidak lagi diterbitkan. Sehingga, setiap pihak yang mengaku sebagai sub penyalur setelah tahun tersebut dapat dipastikan beroperasi secara ilegal," ucapnya.

Saat ditanya mengenai sumber BBM yang dijual oleh pedagang ilegal, Rohadiansyah mengaku tidak tahu. 

Ia menegaskan, Bagian Ekonomi Pemkab Nunukan hanya memiliki wewenang dalam penerbitan rekomendasi pendirian sub penyalur, bukan dalam pengawasan atau penindakan pelanggaran.

"Kami tidak punya domain untuk melakukan pengawasan atau penindakan. Itu ranah instansi lain," ujar Rohadiansyah.

Menyikapi masalah ini, Pemkab Nunukan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani maraknya peredaran BBM ilegal. 

Baca juga: Jalan di Apau Kayan Malinau Kalimantan Utara Rusak Parah, BBM dan Kebutuhan Pokok Sulit Didapat

Rohadiansyah menyebut pihaknya telah mendapat arahan dari Sekretaris Daerah untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.

Dengan adanya Satgas ini, dia harap ada penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, sekaligus menjamin distribusi BBM bersubsidi bisa kembali tepat sasaran.

"Langkah-langkah koordinasi dalam waktu dekat akan kami tempuh untuk pembentukan Satgas," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved