Berita Tarakan Terkini

Program Stimulus Ekonomi, Diskon Tiket Pesawat Menunggu Instruksi Lanjutan Dirjen Perhubungan Udara

Program Stimulus Ekonomi dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya diskon transportasi selama dua bulan di momen libur sekolah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
AKTIVITAS - Diskon tarif transportasi dari Bandara Juwata Tarakan masih menunggu instruksi lanjutan secara resmi dari Dirjen Perhubungan Udara untuk diterapkan di Tarakan. Tampak aktivitas penerbangan di Bandar Udara Juwata Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –  Program Stimulus Ekonomi dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya diskon transportasi selama dua bulan di momen Libur Sekolah.

Diketahui momen Libur Sekolah dimulai awal Juni 2025 sampai pertengan Juli 2025. 

Di mana dipaparkan ada diskon tiket kereta 30 persen, kemudian diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

Menindaklanjuti pengumuman program stimulus ini, dikatakan Fahrudin Rahmad, Kepala Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara Juwata Tarakan, berkaitan diskon tariff pasti akan dilaksanakan sesuai yang diamanatkan pemerintah.

Baca juga: Pemprov Kaltara Beri Diskon Tiket 50 Persen Speedboat Bagi Penyandang Disabilitas, Catat Jadwalnya

“Seperti sudah kami laksanakan di tahun ini dan tahun kemarin khususnya di pelaksanaan lebaran Idul Fitri dan tahun baru, kami akan melaksnakan itu sesuai dengan instruksi atau regulasi disampaikan langsung Kementerian Perhubungan dalam hal ini perintah atau instruksi bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” paparnya.

Ketika sudah ada surat resmi edaran berkaitan diskon tarif pasti akan siap ditindaklanjuti dan dalam hal ini pihaknya sudah bersiap untuk hal tersebut.

Di mana lanjutnya, ada beberapa poin yang bisa dilaksanakan terkait pengurangan sebagaimana instruksi Menhub baik dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

“Besarannya untuk di Program Stimulus ini belum diketahui. Besarnya berapa secara keseluruhan terkait pengurangannya dengan tiket belum kami tahu,” paparnya.

Ia melanjutkan lagi, yang jelas pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.

Ia mengungkapkan lagi, untuk pendaratan pesawat dan penempatan ada kewenangan. 

“Kita berikan kepada maskapai, nantinya maskapai dengan adanya diskon-diskon tadi dia akan mengurangi harga tiket. Berapa harga tiket dijual masih menunggu,” terangnya.

Baca juga: Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran Penerbangan Tanjung Selor Kaltara - Balikpapan Kaltim Berlaku

Ia mengungkapkan lagi bahwa sebelumnya diskon sudah pernah diberlakukan di periode Natal dan Tahun Baru.

Dan instruksi terbaru masih menunggu edaran resmi. 

“Belum diberlakukan Dirjen Perhubungan, masih menunggu arahan atau instruksi lanjut dari  Dirjen Perhubungan Udara,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved