TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pemprov Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara berikan diskon tarif tiket speedboat reguler 50 persen bagi para penyandang disabilitas. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltara berikan hak dan pelayanan secara inklusi.
Pemberian diskon 50 persen bagi para penyandang disabilitas ini berlaku hanya speedboat reguler di Kalimantan Utara saat masa mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, mulai 28 Maret himgga 7 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Idham Chalid menyampaikan bahwa hal ini juga telah dikoordinasikan sebelumnya bersama para penyedia jasa speedboat reguler di Kaltara.
“Untik diskon ini hanya berlaku dan dikhususkan bagi para penyandang disabilitas untuk transportasi air saat mudik lebaran ini. Dan hanya armada speedboat reguler di wilayah Kaltara,” ucapnya, Jumat (28/3/2025).
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Sebut Penyandang Disabilitas Berhak Setara dalam Pembangunan
Idham Chalid menyampaikan program tersebut lahir karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) selain urusan keamanan, keselamatan dan kenyamanan juga harus ramah disabilitas.
“Terobosan ini kami buat berawal dari instruksi secara lisan dari Kementerian Perhubungan. Lalu kami berkoordinasi dengan para pemilik jasa speedboat reguler dan mereka menyetujuinya,” sebutnya.
Menurut Idham Chalid, bahkan sebelum lahirnya program diskon 50 persen tarif angkutan sungai (speed boat) bagi para penyandang disabilitas, beberapa penyedia jasa sudah lebih dulu memberikan tiket gratis bagi para penyandang disabilitas di Kaltara.
“Kami sangat mengapresiasi itu. Dan akhirnya kami lancarkanlah program diskon 50 persen ini juga untuk seluruh angkutan speedboat reguler di Kaltara,” tandasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.