Berita Kaltara Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Sebut Penyandang Disabilitas Berhak Setara dalam Pembangunan

Sosialisasi Perda Kalimantan Utara Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas telah dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
SOSIALISASI PERDA - Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas.

Dalam pemaparannya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Nunukan beberapa waktu lalu ini, Tamara Moriska menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Tamara Moriska menyoroti pentingnya penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak mereka dalam berbagai aspek kehidupan.  

“Untuk penyandang disabilitas bukan hanya bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan sosial dalam pembangunan. Mereka juga berpeluang untuk berkontribusi secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk berprestasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional,” ujar Tamara Moriska baru ini.

Baca juga: Hadiri Sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, DPRD Kaltara Tekankan Pemenuhan Hak

Tamara Moriska mengungkapkan jumlah penyandang disabilitas di Kalimantan Utara terus meningkat. Namun sistem pelayanan yang ada masih belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara efektif dan terarah.  

Tamara mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.  

Sosialisasi ini diyakini menjadi langkah awal dalam implementasi Perda yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, terutama bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara.

"Dengan adanya Perda ini, aksesibilitas dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Utara harus semakin meningkat, serta menjamin kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi," imbuhnya. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved