Berita Nunukan Terkini

Plt Sekda Masih Menjabat, Pengawasan APBD Nunukan 2025 Dinilai Rawan Cacat Administrasi

Dengan masih menjabatnya Plt Sekda Nunukan itu sangat rawan dengan pengawasan APBD 2025. Keberadaan Plt Sekda ini disoroti berbagai pihak.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PEMKAB NUNUKAN - Plt Sekda Nunukan, Jabbar saat menjawab pertanyaan publik yang dilontarkan melalui awak media mengenai jabatan Plt Sekda di lantai I Kantor Bupati Nunukan, Selasa (10/06/2025), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -Hingga saat ini jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum juga terisi secara definitif

Posisi strategis tersebut saat ini masih dijabat oleh Jabbar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, sejak ditunjuk pada 13 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor B/545/BKPSDM.800.1.3.1 oleh Bupati Nunukan.

Penunjukan Jabbar, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, menuai sorotan dari berbagai pihak, khususnya terkait efektivitas dan legalitas pengawasan pelaksanaan APBD 2025.

Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengatakan seluruh proses menuju penetapan Sekda Nunukan definitif masih berjalan. 

Baca juga: Resmi Ditunjuk Jabat Plt Sekda Nunukan, Jabbar: Saya tak Mungkin Definitif

Ia meyakinkan publik bahwa jalannya pemerintahan tetap terkendali meski belum ada pejabat definitif di posisi strategis itu.

"Kalau ditanya apakah ada yang terlambat karena belum ada Sekda definitif? Menurut saya tidak. Selama kurang lebih tiga bulan saya menjabat Bupati, pemerintahan masih berjalan baik," kata Irwan Sabri kepada TribunKaltara.com, Rabu (11/06/2025), siang.

Sementara itu, Plt Sekda Nunukan, Jabbar, menegaskan bahwa fungsi Sekda tetap dijalankan sebagaimana mestinya. 

Ia menyebut, baik Sekda definitif, Pj (penjabat), maupun Plt memiliki tugas yang sama dalam membantu bupati mengkoordinasikan pemerintahan, termasuk urusan administrasi dan keuangan.

"Kami jalankan semua tugas sesuai peraturan, mulai dari koordinasi kebijakan, urusan pemerintahan sampai keuangan. Tidak ada yang tertinggal," ucap Jabbar.

Baca juga: Plt Sekda Nunukan Minta OPD Maksimal Jalankan Program Bupati, Efisiensi Anggaran Jangan jadi Alasan

Namun pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panjiku Nunukan, Arleck. 

Arleck menilai bahwa posisi Plt Sekda tidak ideal dipertahankan dalam jangka waktu lama, terutama dalam periode penting seperti pelaksanaan dan pengawasan APBD.

"Boleh saja jabatan Sekda dijabat Plt, tapi hanya dalam waktu sangat terbatas. Sementara dalam konteks pengelolaan APBD, Sekda memiliki peran vital dan strategis, mulai dari koordinasi TAPD, penandatanganan dokumen anggaran, hingga evaluasi kinerja OPD," ujarnya.

Menurutnya, dalam regulasi pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menunjuk Pj Sekda, bukan hanya Plt, jika kekosongan jabatan berlangsung lebih dari 3 bulan. Bahkan, Pj Sekda harus diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan secara resmi.

"Jika jabatan Sekda hanya dijabat oleh Plt dalam masa krusial seperti pelaksanaan APBD, ini bisa berpotensi menyebabkan persoalan legalitas administrasi dan memperlemah koordinasi antar perangkat daerah," tutur Arleck.

Arleck juga menyampaikan bahwa kritik ini bukan untuk memojokkan siapapun, melainkan sebagai dorongan perbaikan. 

PLT SEKDA NUNUKAN - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Jabbar saat ditemui awak media di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (13/03/2025). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)
PLT SEKDA NUNUKAN - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Jabbar saat ditemui awak media di lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (13/03/2025). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved