Berita Malinau Terkini

Polres Malinau Ungkap Enam Tersangka Kasus Narkotika di Lokasi Berbeda, Dua Pelaku Perempuan

Para pelaku peredaran kasus narkotika di Malinau Kaliman Utara kebanytakanparu baya, mulai dari 52 tahun, hingga 43 tahun, ada dua pelaku wanita.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-HUMAS POLRES MALINAU
TERSANGKA KASUS NARKOTIKA - Enam tersangka kasus peredaran narkotika ditahan di Polres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (12/6/2025). Dari pengungkapan 3 kasus berbeda sepekan terakhir di Malinau, dua di antaranya adalah tersangka perempuan. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAUPolres Malinau menahan enam orang terduga pelaku  kasus narkotika di lokasi berbeda sejak sepekan terakhir di Malinau, Kalimantan Utara. Dua pelaku diantaranya perempuan yang kini ditahan di Rutan Polres Malinau.

Enam pelaku kasus narkotika saat ini telah ditetapkan tersangka yang terlibat kasus peredaran narkotika di Malinau sejak pekan pertama Juni 2025. Para pelau berinisial, AP (52), M (45), H (33), MSD (33), NF (29), dan J (43). 

"Enam tersangka ini hasil dari tiga pengungkapan di lokasi berbeda," ucap Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan melalui Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Tegar Wida Saputra Kamis (12/6/2025).

Iptu Tegar Wida Saputra menyampaikan sebagian besar pelaku merupakan paruh baya. Rentang usia tersangka di usia 29 hingga 52 tahun. Enam tersangka ini merupakan rekap dari tiga pengungkapan sejak sepekan terakhir.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Malinau Gagalkan Transaksi Narkotika, Barang Bukti Sabu 50 Gram Dimusnahkan

'Masing-masing diungkap dari pengembangan tiga perkara berbeda yang seluruhnya diungkap di Malinau dari tiga lokasi berbeda," ujarnya.

Polres Malinau sementara ini masih memeriksa kemungkinan benang merah dari tiga pengungkapan kasus tersebut. Akumulasi dari tiga perkara berbeda ini, polisi menyita total 52,66 gram narkotika jenis sabu.

"Kami akan terus mendalami ketiga kasus ini sebagai upaya pemberantasan peredaran narkotika di Malinau," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved