Berita Nunukan Terkini

166 Desa di Nunukan Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih, Helmi: 67 Akta Pendirian Baru Terbit

Sebanyak 166 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyepakati pembentukan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Helmi
MUSDES KOPERASI - Musyawarah desa terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Foto diambil pada Mei 2025. (HO/ Helmi) 

Proposal akan diverifikasi oleh DKUKMPP Nunukan dan dicairkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) di Nunukan.

"Uang tidak masuk ke desa. Dana hibah akan dibayarkan langsung oleh bank kepada pihak ketiga sesuai progres pembangunan. Khawatirnya kalau langsung ke rekening koperasi desa, ada pihak yang salahgunakan," tutur Helmi.

Skema kedua adalah KUR. Besarnya tergantung jenis usaha koperasi dan hasil verifikasi bank.

Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Lingkas Ujung Selesai Dibentuk, Berharap Kuatkan Ekonomi Kelurahan

Sistemnya sama, uang tetap di Bank, koperasi hanya belanja barang, dan pembayaran dilakukan Bank langsung ke penyedia.

"Bunganya ditanggung pemerintah, koperasi hanya kembalikan pokok pinjaman. Misalnya koperasi beli Sembako nanti Bank yang bayar kepada pihak yang menjual Sembako ke koperasi. Hasil penjualan oleh koperasi nanti Business to Business bukan pedagang eceran," tutur Helmi.

Lanjut Helmi,"Contoh di Krayan nanti koperasi jual beras, pembayaran tidak ke rekening koperasi. Tapi ke Bank melalui rekening koperasi. Bank berhak masuk ke penggunaan rekening nanti Bank yang sisihkan duitnya. Besaran yang boleh dicairkan oleh koperasi setelah potong  modal awal pinjaman KUR," tamhahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved