Berita Kaltara Terkini

256,35 Gram Narkotika Dimusnahkan BNNP Kaltara, Lima Tersangka dari Tiga Laporan Kasus Diamankan

Dari total 256,35 gram didapati tiga kasus dan lima orang tersangka. Ratusan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 256,35 gram di Kantor BNNP Provinsi Kaltara, Selasa (24/6/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total 256,35 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap BNNP Kaltara.

Dari total 256,35 gram didapati tiga kasus dan lima orang tersangka. Ratusan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Kegiatan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan serta pihak Labkesda Dinkes Kota Tarakan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea menyampaikan pemusnahan hari ini berdasarkan dari tiga kasus.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

Pertama sebanyak 195,43 gram  BB narkotika dengan dua tersangka yakni MI dan IR. Lokasi TKP ada di Nunukan dan ditangkap oleh BNNK Nunukan.

"Selanjutnya kasus kedua, sebanyak 13 gram dengan tersangka HE, HR dan WI diamankan di Tarakan," terang Kombes Pol Khoirub Hutapea.

Lalu kasus ketiga sebanyak 47,28 gram dengan tersangka MHS dan MJA diamankan di Kabupaten Malinau.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, untuk kasus di Nunukan, kejadiannya pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 12.45 WITA.

Lokasi TKP ada di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan.

Dalam hal ini dua orang pelaku diamankan dan ditangkap personel BNNK Nunukan bekerja sama BNNP Kaltara.

Pertama MS alias S usia  28 tahun beralamat di Tanjung Harapan Nunukan.

Tersangka kedua I alias C usia 43 tahun beralamat di Tanjung Harapan Nunukan.

Dari keduanya didapatkan 4 bungkus plastik bening putih diduga sabu.

"Di sini sebanyak 195,83 gram BB narkotika yang disita kemudian disisihkan 0,5 gram persidangan dan laboratorium," bebernya.

Dan dari BB tersebut diperiksa di laboraoritum BNN Samarinda. Begitu juga siang tadi terbukti Methamphetamine.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved