Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
Ditpolairud Polda Kaltara memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,5 kg, pada Jumat, (20/06/2025).
TRIBUNKALTAR.COM - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,5 kg, pada Jumat, (20/06/2025).
Barang haram tersebut merupkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Sungai Bandara, Kota Tarakan dengan tiga tersangka berinisial L, D, dan A.
Menurut Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, Direktur Polairud Polda Kaltara, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Kombes Pol Tidar menjelaskan bahwa ketiga tersangka hanya bertindak sebagai kaki tangan yang menjalankan perintah dari seseorang untuk mengambil barang tersebut.
"Tersangka L dihubungi oleh seseorang, lalu menghubungi A, seorang perempuan, untuk menjalankan perintah. Barang ini kemudian berpindah tangan hingga ke tersangka lainnya," ungkapnya.
Polisi menduga ada dalang utama di balik kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kita sedang kembangkan kasus ini. Ada dua orang lain yang sedang diperiksa terkait keterlibatan mereka," tambah Kombes Pol Tidar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 tentang peredaran, Pasal 112 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika di atas 5 gram, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat.
Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi administrasi perkara.
Persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat pun telah diperoleh untuk proses hukum selanjutnya.
Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka. Dari dua bungkus paket sabu yang ada, masing-masing disisihkan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan.
Kasus ini mencerminkan komitmen Polda Kaltara khusus nya Ditpolairud Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat pun diminta untuk terus memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan narkoba.
(*)
Polda Kaltara
Polda Kaltara Sita Barang Bukti Dokumen di Kantor Bankaltimtara Nunukan, Dugaan Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Polda Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi di Bankaltimtara, 47 Kredit Fiktif Bernilai Rp 275,2 Miliar |
![]() |
---|
Polda Kaltara Ungkap Praktik Korupsi di Bank Kaltimtara, Dugaan 47 Kredit Fiktif Selama 3 Tahun |
![]() |
---|
30 Kardus Berisi Berkas Disita dari Kanwil Bankaltimtara Tanjung Selor, Diduga Ada 47 Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Penggeledahan di Kantor Wilayah Bankaltimtara Tanjung Selor sudah 5 Jam, Karyawan Dilarang Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.