Kekerasan Anak Kandung di Malinau

10 Tahun Dilema Dialami Korban, Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Ayah ke Anak Kandung di Malinau

Satu lagi catatan kelam kasus perempuan dan perlindungan anak Malinau, Kaltara terjadi di lingkup keluarga terungkap setelah dilaporkan korba

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
JELASKAN KRONOLOGI - Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono saat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka TI saat Jumpa Pers di Mapolres Malinau, Rabu (25/6/2025). TI merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap korban anak kandungnya sendiri (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satu lagi catatan kelam kasus perempuan dan perlindungan anak Malinau, Kaltara terjadi di lingkup keluarga terungkap setelah dilaporkan korban.

Terbaru, Polres Malinau menangani satu lagi kekerasan dan berakhir penetapan seorang tersangka kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (25/6/2025).

Kekerasan terhadap anak dan perempuan ini terjadi di lingkup keluarga, melibatkan tersangka, seorang ayah yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan yang merupakan anak kandung sendiri.

Korban akhirnya berani mengungkap kejadian yang dialaminya setelah 10 tahun menghadapi dilema atas perbuatan ayah kandung sendiri.

Baca juga: KPAI Soroti Tingginya TPPO dan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nunukan Kaltara: Kita tak Bisa Diam

JUMPA PERS - Jumpa pers dipimpin Wakapolres Malinau bersama Kasatreskrim Polres Malinau mengungkap kasus kekerasan perempuan dan anak dengan tersangka TI yang merupakan ayah kandung korban di Mapolres Malinau, Rabu (25/6/2025). Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh pelaku kepada anaknya sejak 10 tahun lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
JUMPA PERS - Jumpa pers dipimpin Wakapolres Malinau bersama Kasatreskrim Polres Malinau mengungkap kasus kekerasan perempuan dan anak dengan tersangka TI yang merupakan ayah kandung korban di Mapolres Malinau, Rabu (25/6/2025). Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh pelaku kepada anaknya sejak 10 tahun lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun Unit PPA Satreskrim Polres Malinau, kejadian ini dialami korban sejak 2015 lalu, ketika korban masih berusia 16 tahun.

Peristiwa ini dialami berulang selama hampir 10 tahun, sejak 2015 hingga April 2025.

Dari berusia remaja hingga berusia dewasa.

Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan jika dirunut, pengakuan korban kejadian pertama dialaminya sejak 2015.

"Mulai 2015 dan kejadian terakhir pada April 2025 lalu. Karena tak tahan mengalami kekerasan berulang, korban melaporkan trauma yang dihadapinya ke keluarga dan ke Polres Malinau," ujar Reginald, Rabu (25/6/2025).

Kekerasan seksual di lingkup rumah tangga yang dialami anak dan perempuan bukan yang pertama kali terjadi.

Pada kasus tersangka, ada unsur paksaan dan kejahatan berulang yang dilakukan. 

Dalam rentang waktu 10 tahun, kejadian ini terus dialami hingga korban dewasa dan menikah.

Bahkan saat korban dikaruniai anak, peristiwa ini terus terjadi.

Tersangka juga diduga mengancam korban untuk berhubungan badan dengan menjadikan anak korban yakni cucunya sendiri dengan sajam.

"Yang terakhir yakni pada April 2025, korban diancam dengan cara tersangka mengancam akan menyakiti anak korban, atau cucunya sendiri," ungkap Kasat Reskrim mengutip hasil pemeriksaan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved