Kekerasan Anak Kandung di Malinau
BREAKING NEWS Selama 10 Tahun, Ayah di Malinau Kaltara Rudapaksa Berulang Anak Kandung Sendiri
Seorang warga Malinau berumur 46 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Seorang pria warga Malinau, Kailmantan Utara berumur 46 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual, Rabu (25/6/2025).
Tersangka merupakan ayah dari korban yang merupakan anak kandung asal Kecamatan Malinau Utara.
Kasus kekerasan seksual ayah kandung kepada anak ini diungkap Polres Malinau melalui jumpa pers yang dipimpin Waka Polres Malinau dan Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Waka Polres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha menyampaikan kasus ini terungkap setelah korban berani mengungkap perlakuan bejat ayahnya ke pihak keluarga.
Baca juga: KPAI Soroti Tingginya TPPO dan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nunukan Kaltara: Kita tak Bisa Diam
Setelah ditelusuri, selain melakukan kekerasan seksual pelaku juga melakukan pemaksaan disertai ancaman nyata sejak korban masih berstatus di bawah umur.
"Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga dan melapor ke pihak kepolisian," ungkap AKP Alamsyah Nugraha dalam jumpa pers, Rabu (25/6/2025).
Tersangka diduga telah melakukan berkali-kali perbuatan tercela tersebut sejak korban berusia 16 tahun atau sejak 10 tahun lalu.
Perbuatan ini bahkan dilakukan tersangka setelah korban beranjak dewasa.
Korban diancam dengan kekerasan agar mau menuruti kemauan tersangka.
Hasil penelusuran Satreskrim Polres Malinau, tersangka menggunakan senjata tajam (sajam).
Sebilah parang yang diduga digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Baca juga: 2024 Sudah 31 Kasus Kekerasan Seksual, Arpiah Sebut Nunukan Darurat Kasus Pelecehan terhadap Anak
"Korban didampingi keluarganya melaporkan kepada Polres. Hasil pemeriksaan, kejadian terakhir dialami korban pada awal April 2025 lalu. Keluarga yang mengetahui kejadian melaporkan kejadian ini ke Polres Malinau yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim," kata Alamsyah.
Karena perbuatannya, tersangka yang kini telah ditetapkan tersangka akan segera diadili.
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun belum termasuk pemberatan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.