Berita Tarakan Terkini

3 Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Terancam Hukuman Mati, Berikut Tuntutan JPU Kejari Tarakan Kaltara

Tiga orang terdakwa kasus 74 kg narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/6/2025) sore.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
PERSIDANGAN - Kegiatan pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan pada Kamis (26/6/2025). Dokumentasi Istimewa 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tiga orang terdakwa kasus 74 kg narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati di Tarakan, Kaltara

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/6/2025) sore kemarin.

Sebagaimana diketahui dalam kasus narkotika jenis sabu 74 kg yang diamankan pada Rabu (23/10/2024) lalu dimana anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut.

Kasusnya kini sudah mulai menjalani proses persidangan.

Baca juga: Kasus Sabu Asal Tawau, Polres Tarakan Masih Buru Satu DPO Diduga Warga Domisili Sebatik

Dan pada Kamis (26/6/2025) sore kemarin agenda persidangan yakni  pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa.

Diketahui terdakwa masing-masing Daniel Costa, Widi Pranata dan Ariwibowo.  

Dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Yulian Noor, tuntutan yang diajukan JPU mempertimbangkan pertama dilihat kemarin BB-nya cukup besar yakni 75 kg.

Kedua, para terdakwa diketahui sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali.

"Ketiga semisal kalau barang ini tersebar sampai di wilayah Tarakan dan wilayah lainnya bisa merusak generasi muda dan akan tidak menjadi hal yang baik khususnya untuk Kota Tarakan," tegas Amie Yulian Noor, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tarakan.

Sehingga itulah yang memberatkan para terdakwa lanjutnya.

Sementara untuk yang meringankan sendiri tidak ada lanjutnya.

Amie Yulian Noor melanjutkan, dari sisi pasal yang dapat dibuktikan sebagaimana dalam dakwaan yang dibuktikan Pasal 114 ayat juncto 132 UU  RI Nomor 35 tahun 2009.

"Karena mereka bertiga. Permufakatan jahatnya sekaligus," jelasnya.

Adapun  saat ini untuk BB  sebagian sudah dimusnahkan  Polda dan tersisa 17,5 kg itu nanti juga dimusnahkan pada saat ada acara pemusnahan yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Tarakan.

Ia melanjutkan lagi dari sisi fakta persidangan, keterlibatan ketiganya, menurut pendapat jaksa yang sudah mengikuti sejak awal terbukti dan terpenuhi unsur pasal yang didakwakan dalam tuntutan.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved