Berita Tarakan Terkini
3 Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Terancam Hukuman Mati, Berikut Tuntutan JPU Kejari Tarakan Kaltara
Tiga orang terdakwa kasus 74 kg narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/6/2025) sore.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tiga orang terdakwa kasus 74 kg narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati di Tarakan, Kaltara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (26/6/2025) sore kemarin.
Sebagaimana diketahui dalam kasus narkotika jenis sabu 74 kg yang diamankan pada Rabu (23/10/2024) lalu dimana anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Kasusnya kini sudah mulai menjalani proses persidangan.
Baca juga: Kasus Sabu Asal Tawau, Polres Tarakan Masih Buru Satu DPO Diduga Warga Domisili Sebatik
Dan pada Kamis (26/6/2025) sore kemarin agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa.
Diketahui terdakwa masing-masing Daniel Costa, Widi Pranata dan Ariwibowo.
Dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Yulian Noor, tuntutan yang diajukan JPU mempertimbangkan pertama dilihat kemarin BB-nya cukup besar yakni 75 kg.
Kedua, para terdakwa diketahui sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali.
"Ketiga semisal kalau barang ini tersebar sampai di wilayah Tarakan dan wilayah lainnya bisa merusak generasi muda dan akan tidak menjadi hal yang baik khususnya untuk Kota Tarakan," tegas Amie Yulian Noor, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tarakan.
Sehingga itulah yang memberatkan para terdakwa lanjutnya.
Sementara untuk yang meringankan sendiri tidak ada lanjutnya.
Amie Yulian Noor melanjutkan, dari sisi pasal yang dapat dibuktikan sebagaimana dalam dakwaan yang dibuktikan Pasal 114 ayat juncto 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Karena mereka bertiga. Permufakatan jahatnya sekaligus," jelasnya.
Adapun saat ini untuk BB sebagian sudah dimusnahkan Polda dan tersisa 17,5 kg itu nanti juga dimusnahkan pada saat ada acara pemusnahan yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Ia melanjutkan lagi dari sisi fakta persidangan, keterlibatan ketiganya, menurut pendapat jaksa yang sudah mengikuti sejak awal terbukti dan terpenuhi unsur pasal yang didakwakan dalam tuntutan.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
Polda Kaltara
Ditresnarkoba
Jaksa Penuntut Umum
terdakwa
hukuman mati
narkotika
persidangan
Tarakan
Kaltara
| UBT Beri Penjelasan Soal Viral 14 Dosen Diberhentikan, Hanya 7 yang Kontraknya Berakhir |
|
|---|
| Pengendara Keluhkan Jalan Rusak dan Berlubang di Slamet Riyadi Tarakan, Ketua RT Usulkan Perbaikan |
|
|---|
| APBD 2026 Turun, Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Capai Rp400 Miliar, Pemkot Tarakan Genjot PAD |
|
|---|
| BMKG Tarakan Perkirakan Potensi Banjir Rob Terjadi Hari Ini dan Besok, Imbau Warga Pesisir Waspada |
|
|---|
| Cara Warga Tarakan Rayakan Tahun Baru: Zikir, Doa Bersama, hingga Salat Istighosah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kegiatan-pembacaan-tuntutan-oleh-JPU-dari-Kejaksaan-Negeri-Tarakan-dtjgn.jpg)