Rabu, 8 April 2026

Berita Malinau Terkini

Disnaker Malinau Catat 6.305 Pekerja Terdaftar di 54 Perusahaan hingga 2025

Jumlah tersebut diperoleh dari angka yang dilaporkan 54 perusahaan yang terdata beroperasi di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
DATA PEKERJA - Disnaker Malinau saat memfasilitasi serikat pekerja di Malinau, Kalimantan Utara. Hingga 2025 ada lebih 6 ribu pekerja terdata pada puluhan perusahaan beroperasi di Malinau. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hingga 2025, Dinas Ketenagakerjaan Malinau  mendata 6.305 pekerja yang terdaftar pada puluhan perusahaan yang beroperasi di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (26/6/2025).

Jumlah tersebut diperoleh dari angka yang dilaporkan 54 perusahaan yang terdata beroperasi di Malinau.

Ribuan orang yang terdata sebagai pekerja bekerja di perusahaan lintas sektor.

"Data ini sejak akhir 2024. Jadi kewajiban perusahaan melaporkan jumlah pekerja yang bekerja di perusahaannya. Data ini sampai dengan 2025 ini," kata Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene, Kamis (26/6/2025).

Disnaker Malinau mendata setiap pekerja yang masuk bekerja termasuk dengan pekerja yang berhenti kerja baik karena di-PHK atau alasan lainnya.

Kendati demikian, Ferry mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memberikan laporan terkini keadaan ketenagakerjaannya.

Baca juga: Penertiban Kendaraan ODOL di Malinau Mulai Juli 2025, Polres masih Sosialisasi

Fenomena lainnya, dari 54 perusahaan, hanya ada 8 lembaga kerja sama bipartit.

Lembaga ini menjadi forum bersama antar pekerja dan perusahaan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

"Beberapa kendalanya adalah masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan atau memperbarui ketenagakerjaannya. Laporan ini wajib diserahkan perusahaan kepada Disnaker," katanya.

Jumlah sekira 6.305 pekerja tersebut merupakan akumulasi pasca pemutusan hubungan kerja 664 pekerja sepanjang 2024.

LKS Bipartit dan pentingnya buruh dan pekerja berserikat dinilai urgen mengantisipasi adanya gelombang PHK massal di tahun 2025 ini.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved