Berita Bulungan Terkini

Tingkat Pelayanan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kaltara Luncurkan Program “Silaju Tenguyun”

Pengadilan Negeri Tanjung Selor berinovasi, meluncurkan program “Silaju Tenguyun”. Program dirancang sejak April 2025 dan diberlakukan Juni 2025 ini.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
SILAJU TENGUYUN - Peluncuran program silaju tenguyun oleh PN Tanjung Selor, belum lama ini. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara berinovasi, meluncurkan program “ Silaju Tenguyun ”. Program tersebut dirancang sejak April 2025 dan diberlakukan pada Juni 2025 ini. 

“Silaju” merupakan singkatan dari sistem layanan jangkauan luas. Sedangkan “Tenguyun” berasal dari bahasa Bulungan yang maknanya “semangat kebersamaan atau semangat gotong royong”. 

Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto mengungkapkan, “Silaju Tenguyun” adalah program inovasi pelayanan publik dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang bertujuan untuk menghadirkan layanan peradilan secara inklusif bagi masyarakat Kabupaten Bulungan. Termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan geografis.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tarakan, DC Terduga Kurir Sabu 75 Kg Siap Disidangkan di Pengadilan

Inovasi ini, terangnya, hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui 3 dinas terkait.

Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Disebutkan, ruang lingkup program Silaju Tenguyun meliputi; Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat tidak mampu.

Kemudian, permohonan penetapan Pengadilan, terkait penerbitan dokumen kependudukan yang merupakan kewenangan peradilan umum/pengadilan negeri.

"Juga pelayanan penerbitan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Penerbitan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya," kata Budi.

Lainnya, juga pelayanan persidangan elektronik (e-Court) melalui desa digital, pelaksanaan pelayanan publik di bidang hukum pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan.

Dia menjelaskan, melalui program ini PN Tanjung Selor mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.

Yaitu layanan yang ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama, yang bertujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Keberadaan Posbakum di pengadilan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kurang mampu, khususnya dalam mengakses layanan konsultasi hukum," ungkapnya.

Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, nasihat hukum, serta bantuan dalam penyusunan dokumen yang dibutuhkan selama menjalani proses hukum di pengadilan. 

"Tujuan akhir dari layanan ini adalah untuk mewujudkan kesetaraan hak antara masyarakat yang mampu menyewa jasa hukum, dengan mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Sehingga tidak ada pihak yang terpinggirkan dalam memperoleh akses terhadap keadilan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved