Berita Bulungan Terkini
Tingkat Pelayanan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kaltara Luncurkan Program “Silaju Tenguyun”
Pengadilan Negeri Tanjung Selor berinovasi, meluncurkan program “Silaju Tenguyun”. Program dirancang sejak April 2025 dan diberlakukan Juni 2025 ini.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara berinovasi, meluncurkan program “ Silaju Tenguyun ”. Program tersebut dirancang sejak April 2025 dan diberlakukan pada Juni 2025 ini.
“Silaju” merupakan singkatan dari sistem layanan jangkauan luas. Sedangkan “Tenguyun” berasal dari bahasa Bulungan yang maknanya “semangat kebersamaan atau semangat gotong royong”.
Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto mengungkapkan, “Silaju Tenguyun” adalah program inovasi pelayanan publik dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang bertujuan untuk menghadirkan layanan peradilan secara inklusif bagi masyarakat Kabupaten Bulungan. Termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok.
Program ini dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan geografis.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tarakan, DC Terduga Kurir Sabu 75 Kg Siap Disidangkan di Pengadilan
Inovasi ini, terangnya, hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui 3 dinas terkait.
Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Disebutkan, ruang lingkup program Silaju Tenguyun meliputi; Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat tidak mampu.
Kemudian, permohonan penetapan Pengadilan, terkait penerbitan dokumen kependudukan yang merupakan kewenangan peradilan umum/pengadilan negeri.
"Juga pelayanan penerbitan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Penerbitan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya," kata Budi.
Lainnya, juga pelayanan persidangan elektronik (e-Court) melalui desa digital, pelaksanaan pelayanan publik di bidang hukum pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bulungan.
Dia menjelaskan, melalui program ini PN Tanjung Selor mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
Yaitu layanan yang ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama, yang bertujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Keberadaan Posbakum di pengadilan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kurang mampu, khususnya dalam mengakses layanan konsultasi hukum," ungkapnya.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, nasihat hukum, serta bantuan dalam penyusunan dokumen yang dibutuhkan selama menjalani proses hukum di pengadilan.
"Tujuan akhir dari layanan ini adalah untuk mewujudkan kesetaraan hak antara masyarakat yang mampu menyewa jasa hukum, dengan mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Sehingga tidak ada pihak yang terpinggirkan dalam memperoleh akses terhadap keadilan," imbuhnya.
Pengadilan Negeri
Silaju Tenguyun
gotong royong
PN Tanjung Selor
Budi Hermanto
geografis
keadilan
Bulungan
Kaltara
Dianggaran Rp 29 Miliar, Perbaikan Jalan Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur Kaltara Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Syarwani Minta Gerakan Jumat Bersih di OPD Kembali Dihidupkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Bulungan Kebut Pengerjaan Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Mendagri, HUT ke-65 Bulungan Digelar Sederhana, Syarwani: Fokus Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gelar Pengawasan di Perairan Kaltara, Peringatkan Keras Kapal Trawl di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.