Berita Tarakan Terkini

Keenam Kalinya Tarakan Kalimantan Utara Raih Opini WTP, Realisasi Pendapatan Tembus Rp 1,28 Triliun 

Hebat, Pemkot Tarakan kembali memperoleh WTP untuk keenam kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
PEMBAHASAN - Rangkaian pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III tahun 2025 DPRD Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) untuk keenam kalinya dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024. 

Opini ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. 

Adanya raihan opini WTP ini tak lepas dari tercapainya realisasi penerimaan hingga serapan belanja yang yang terfokus pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul, menyampaikan secara detail bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 1,28 Triliun, atau mencapai 97,03 persen dari target pendapatan atau sebesar 1,32 Triliun.

Sementara secara garis besar, Belanja dan Transfer Daerah terealisasi sebesar 93,36 persen dari anggaran 1,36 triliun.

 

 

Baca juga: 11 Kali Berturut-turut Terima WTP, Gubernur Kaltara Sebut Simbol Transparansi dan Akuntabilitas

"Adapun realisasi belanja daerah difokuskan pada program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan bidang lainnya," beber dr Khairul

Sebelumnya beberapa hari terakhir, Wali Kota Tarakan dan Wakil Wali Kota Tarakan sudah menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III tahun 2025 DPRD Kota Tarakan

Kegiatan  digelar pada bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Sabtu (28/6/2025) lalu berlanjut penyampaian pandangan fraksi dan jawaban pandangan fraksi pada Minggu kemarin.

Wali Kota Tarakan menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kai terkait kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada DPRD. 

Wali Kota menjelaskan Raperda ini dapat berjalan lancar bersama DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar yang sah untuk pertanggungjawaban keuangan daerah. 

"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, sebelumnya pada Minggu, 29 Juni 2025 kemarin mewakili Pemkot Tarakan membahas penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tarakan, Wawali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktif yang disampaikan. 

Dalam hal ini kata Wawali Tarakan, pemerintah menilai pandangan fraksi-fraksi telah mencerminkan fungsi kontrol legislatif yang penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara garis besar, pemerintah menanggapi tiga sektor utama yakni Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. 

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mengalami pertumbuhan positif, mencapai Rp205,27 miliar atau 103,07 persen dari target. 

Meski demikian, pemerintah mengakui perlunya peningkatan efektivitas penerimaan dari dana transfer pusat," ungkap Wawali Tarakan.

 

Baca juga: 6 Kali Berturut, Pemkab Bulungan Kaltara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI: Ini Komitmen Bersama

Lalu, pada sektor belanja, realisasi anggaran mencapai 93,36 persen. 

Beberapa urusan belum optimal, antara lain bidang kesehatan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, kepemudaan, persandian, dan unsur penunjang bidang keuangan. 
"Pemerintah menjelaskan kendala yang dihadapi serta langkah perbaikan ke depan," ujarnya.

Sementara itu, SILPA 2024 tercatat sebesar Rp51,12 miliar. 

Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut bukan akibat perencanaan yang lemah melainkan hasil efisiensi serta keterlambatan penyaluran dana pusat dan dinamika teknis lainnya.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD ke depan, serta menjadikan masukan DPRD sebagai dasar penyempurnaan. 

Penekanan akan diberikan pada perencanaan berbasis hasil, transparansi, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tukasnya. 


(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved