Berita Pemprov Kaltara
Optimistis di Atas Rata-rata Nasional, Pj Sekprov Kaltara Bustan Minta APBD Dapat Terserap Maksimal
Pj Sekprov Kaltara Dr Bustan, SE, M.Si optimis terhadap trend positif realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kaltara 2025.
TRIBUNKALTARA.COM – Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara, Dr Bustan, SE, M.Si optimis terhadap trend positif realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kaltara 2025.
Menurutnya, pada semester pertama di tahun 2025 serapan APBD dapat dikatakan mengalami trend positif.
Hal ini berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri pada 8 Mei 2025, di mana realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Kaltara berada di zona hijau dengan kategori di atas rata-rata provinsi seluruh Indonesia.
“Presentase rata-rata realisasi pendapatan secara nasional sesuai data Kemendagri sebesar sebesar 24,33 persen, di mana Provinsi Kaltara berada pada urutan ke 8 dengan realisasi pendapatan sebesar 28,76 persen.
Sementara realisasi belanja APBD secara nasional sebesar 15,02 persen, di mana Kaltara realisasi belanjanya sebesar 15,49 persen.
Meski demikian, Kaltara masih berada pada zona hijau di atas rata-rata nasional,” katanya.
Baca juga: Hari Keluarga Nasional ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa
Ia pun menggaris bawahi, dalam pelaksanaan APBD tahun 2025 terdapat banyak dinamika yang berdampak secara nasional ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Seperti, Pemerintah Pusat menerbitkan beberapa Peraturan terkait Dana Transfer ke Daerah meliputi, Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan Kemenkeu Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor 1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah TA 2025.
Di mana dalam SEB ini terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah antara lain, mencadangkan sebagian TKD untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK.
Kemudian melakukan pencadangan anggaran dengan tetap memperhatikan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional.
Lalu, besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Selanjutnya, melakukan penyesuaian APBD TA 2025 melalui penetapan Perkada tentang Perubahan Penjabaran.
Dan, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini berdampak pada tertundanya pengadaan barang dan jasa pada seluruh SKPD yang juga mempengaruhi besaran nilai realisasi APBD pada semester pertama tahun 2025,” kata Bustan, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) H. Denny Harianto, SE., MM, Rabu (2/7/2025).
Sekprov Kaltara
Bustan
APBD
TribunKaltara.com
Kalimantan Utara
Kaltara
Badan Pusat Statistik
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara |
![]() |
---|
Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.