Berita Pemprov Kaltara

Optimistis di Atas Rata-rata Nasional, Pj Sekprov Kaltara Bustan Minta APBD Dapat Terserap Maksimal 

Pj Sekprov Kaltara Dr Bustan, SE, M.Si optimis terhadap trend positif realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kaltara 2025. 

|
Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
PJ SEKPROV OPTIMIS - Pj Sekprov Kaltarar, Dr Bustan saat ditemui di ruangannya. Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara, Dr Bustan, SE, M.Si optimis terhadap trend positif realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kaltara 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM – Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara, Dr Bustan, SE, M.Si optimis terhadap trend positif realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kaltara 2025. 

Menurutnya, pada semester pertama di tahun 2025 serapan APBD dapat dikatakan mengalami trend positif.

Hal ini berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri pada 8 Mei 2025, di mana realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Kaltara berada di zona hijau dengan kategori di atas rata-rata provinsi seluruh Indonesia.

“Presentase rata-rata realisasi pendapatan secara nasional sesuai data Kemendagri sebesar sebesar 24,33 persen, di mana Provinsi Kaltara berada pada urutan ke 8 dengan realisasi pendapatan sebesar 28,76 persen.

Sementara realisasi belanja APBD secara nasional sebesar 15,02 persen, di mana Kaltara realisasi belanjanya sebesar 15,49 persen.

Meski demikian, Kaltara masih berada pada zona hijau di atas rata-rata nasional,” katanya.

 

Baca juga: Hari Keluarga Nasional ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

Ia pun menggaris bawahi, dalam pelaksanaan APBD tahun 2025 terdapat banyak dinamika yang berdampak secara nasional ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Seperti, Pemerintah Pusat menerbitkan beberapa Peraturan terkait Dana Transfer ke Daerah meliputi, Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan Kemenkeu Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor 1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah TA 2025.

Di mana dalam SEB ini terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah antara lain, mencadangkan sebagian TKD untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK.

Kemudian melakukan pencadangan anggaran dengan tetap memperhatikan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional. 

Lalu, besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Selanjutnya, melakukan penyesuaian APBD TA 2025 melalui penetapan Perkada tentang Perubahan Penjabaran.

Dan, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa.

“Hal ini berdampak pada tertundanya pengadaan barang dan jasa pada seluruh SKPD yang juga mempengaruhi besaran nilai realisasi APBD pada semester pertama tahun 2025,” kata Bustan, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) H. Denny Harianto, SE., MM, Rabu (2/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved