Berita Kaltara Terkini
Dukung Peran dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Kaltara: 5 Usulan sudah Masuk ke Pusat
Bukti dukungan Pemprov Kaltara terhadap Masyarakat Hukum Adat, 5 usulan sudah masuk ke Pemerintah Pusat.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara) menegaskan dukungannya terhadap peran serta eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara, Robby Yuridi Hatman menjelaskan bukti dukungan Pemprov Kaltara dapat dilihat dengan dikeluarkannya 2 Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan Masyarakat Hukum Adat di Kaltara.
"Tentu Pemprov sangat mendukung peran dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Buktinya sejak tahun 2019 suda ada 2 Perda yang mengatur tentang Masyarakat Hukum Adat," kata Robby, dalam Seminar Dan Lokakarya Pengenalan Standar Norma Dan Pengaturan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (3/7/2025).
Adapun Perda yang dimaksud yaitu, Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Adat.
Tahun 2025 ini, kata Bobby, terdapat 5 usulan yang masuk ke Pemerintah Pusat tentang pengelolaan Permukiman atau Hutan Masyarakat Hukum Adat di Kaltara.
"Saat ini kita sedang memperjuangkan lahan-lahan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk disetujui oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Robby mengungkapkan, di Kaltara masih sangat minim perselisihan atau pelanggaran terhadap Masyarakat Hukum Adat. Kalaupun ada, selalu dapat diselesaikan dan mendapatkan titik terang.

Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara
Pemprov Kaltara, kata dia, tidak selalu menggunakan hukum formal dalam menangani perselisihan atau sengketa, melainkan mengedapankan hukum adat yang berlaku untuk saling melengkapi dan mendapat solusi bersama.
"Tidak semuanya dipecahkan secara formal dengan demo atau apa, tetapi ternyata dengan hukum Adat atau komunikasi Adat sudah bisa diselesaikan dengan tidak melanggar peraturan formalnya. Jadi saling melengkapi," tuturnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Turnamen Mobile Legend Dispora Kaltara, Samseng Esport Bulungan Bekuk Sigma Allstar Dengan Skor 3-2 |
![]() |
---|
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.