Berita Kaltara Terkini

Dukung Peran dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Kaltara: 5 Usulan sudah Masuk ke Pusat

Bukti dukungan Pemprov Kaltara terhadap Masyarakat Hukum Adat, 5 usulan sudah masuk ke Pemerintah Pusat.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
DUKUNG HUKUM ADAT – Pelaksanaan lokakarya dan seminar Pengenalan Standar Norma Dan Pengaturan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Utara, Kamis (3/7/2025). Pemprov Kaltara tegaskan dukungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, tahun 2025 ini sudah ada 5 usulan masuk ke Pemerintah Pusat. (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara) menegaskan dukungannya terhadap peran serta eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara, Robby Yuridi Hatman menjelaskan bukti dukungan Pemprov Kaltara dapat dilihat dengan dikeluarkannya 2 Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan Masyarakat Hukum Adat di Kaltara.

"Tentu Pemprov sangat mendukung peran dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Buktinya sejak tahun 2019 suda ada 2 Perda yang mengatur tentang Masyarakat Hukum Adat," kata Robby, dalam Seminar Dan Lokakarya Pengenalan Standar Norma Dan Pengaturan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (3/7/2025).

Adapun Perda yang dimaksud yaitu, Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat dan Perda nomor  1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Adat.

Tahun 2025 ini, kata Bobby, terdapat 5 usulan yang masuk ke Pemerintah Pusat tentang pengelolaan Permukiman atau Hutan Masyarakat Hukum Adat di Kaltara.

"Saat ini kita sedang memperjuangkan lahan-lahan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk disetujui oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Robby mengungkapkan, di Kaltara masih sangat minim perselisihan atau pelanggaran terhadap Masyarakat Hukum Adat. Kalaupun ada, selalu dapat diselesaikan dan mendapatkan titik terang.

seminar Masyarakat Hukum Adat 030725_1
DUKUNG HUKUM ADAT – Pelaksanaan lokakarya dan seminar Pengenalan Standar Norma Dan Pengaturan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Utara, Kamis (3/7/2025). Pemprov Kaltara tegaskan dukungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, tahun 2025 ini sudah ada 5 usulan masuk ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara

Pemprov Kaltara, kata dia, tidak selalu menggunakan hukum formal dalam menangani perselisihan atau sengketa, melainkan mengedapankan hukum adat yang berlaku untuk saling melengkapi dan mendapat solusi bersama.

"Tidak semuanya dipecahkan secara formal dengan demo atau apa, tetapi ternyata dengan hukum Adat atau komunikasi Adat sudah bisa diselesaikan dengan tidak melanggar peraturan formalnya. Jadi saling melengkapi," tuturnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved