Berita Bulungan Terkini
Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati
2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang barang buktinya dimusnahkan di Mapolresta Bulungan, Jumat (04/07) diketahui merupakan satu jaringan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang barang buktinya dimusnahkan di Mapolresta Bulungan, Kaltara, pada Jumat (04/07/2025) diketahui merupakan satu jaringan.
Dengan peran berbeda, keduanya merupakan pemasok dan pengedar sabu di Bulungan. Utamanya di wilayah Sekatak.
Barang haram yang diedarkan di wilayah Sekatak, diduga berasal dari Kota Tarakan.
"Kedua pelaku kita amankan di tempat yang sama. Pada waktu bersamaan. Mereka memang satu jaringan. Satu orang diduga yang membawa dari Tarakan, sementara satunya sebagai kurir yang mengedarkan," kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Derry Eko Setiawan di sela acara pemusnahan barang bukti, Jumat (04/07/2025).
Baca juga: Polresta Bulungan Musnahkan Sabu dengan Dilarutkan di Dalam Air, Lalu Dibuang ke Kloset Toilet

Dibeberkan, dua orang tersangka, berinisial AD dan JM diamankan dalam penggerebekan di salah satu penginapan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Derry mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2025.
Ia menyebutkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Sekatak.
“Tim kami segera bergerak. Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui lokasi pelaku, berikut barang bukti, kami langsung melakukan penggerebekan ke lokasi,” ujar Derry.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 255,71 gram, yang terbagi dalam berbagai kemasan, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Dari tangan tersangka AD, polisi menyita 89 bungkus plastik klip kecil, 4 klip sedang, dan 2 klip besar berisi sabu dengan total berat 12,46 gram, satu timbangan digital, satu tas hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05S, serta uang tunai Rp 500 ribu.
AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka JM dan berencana mengedarkannya di wilayah Bulungan.
Ia juga mengakui menerima uang operasional dari JMsebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya, polisi turut mengamankan tersangka JM yang berada di lokasi yang sama.
Dari tangan JM, ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 243,25 gram.
Sabu ini diduga berasal dari Tarakan dan akan diedarkan di wilayah Bulungan.
Mapolresta Bulungan
pengedar sabu
Kapolresta Bulungan
Kombes Pol Rofikoh Yunianto
AKP Derry Eko Setiawan
pemusnahan barang bukti
Bulungan
Kaltara
sabu
hukuman mati
Sekatak
Perkuat Peran Sosial dengan Masyarakat, Pegadaian Tanjung Selor Salurkan Bantuan ke Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Pilkades Serentak di 13 Desa, Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 300 Juta pada APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kunci Masih Menempel, Motor di Depan Rumah Raib Diembat Maling, Pelaku Diamankan di Tempat Kos |
![]() |
---|
Kisah Mistang Sukseskan Pemilu di Bulungan, tak Kenal Tanggal Merah hingga Kadang Tidak Bertemu Anak |
![]() |
---|
Delegasi Sri Lanka Kunjungi Desa Liagu di Bulungan, Lakukan Pengamatan dan Penanaman Mangrove |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.