Berita Bulungan Terkini
Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati
2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang barang buktinya dimusnahkan di Mapolresta Bulungan, Jumat (04/07) diketahui merupakan satu jaringan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ulasnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, polisi telah menetapkan satu orang pelaku warga Tarakan sebagai DPO atau buron.
Ia adalah pria berinisial D.
Baca juga: Update Kasus Pengrusakan dan Pencurian Sabu di Polda Kaltara, Penahanan 2 Oknum Polisi Diperpanjang
Dikatakan Derry, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Seluruh barang bukti sabu seberat 255,71 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait pada Jumat (04/07/2025).
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Mapolresta Bulungan
pengedar sabu
Kapolresta Bulungan
Kombes Pol Rofikoh Yunianto
AKP Derry Eko Setiawan
pemusnahan barang bukti
Bulungan
Kaltara
sabu
hukuman mati
Sekatak
Perkuat Peran Sosial dengan Masyarakat, Pegadaian Tanjung Selor Salurkan Bantuan ke Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Pilkades Serentak di 13 Desa, Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 300 Juta pada APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kunci Masih Menempel, Motor di Depan Rumah Raib Diembat Maling, Pelaku Diamankan di Tempat Kos |
![]() |
---|
Kisah Mistang Sukseskan Pemilu di Bulungan, tak Kenal Tanggal Merah hingga Kadang Tidak Bertemu Anak |
![]() |
---|
Delegasi Sri Lanka Kunjungi Desa Liagu di Bulungan, Lakukan Pengamatan dan Penanaman Mangrove |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.