Berita Bulungan Terkini

Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang barang buktinya dimusnahkan di Mapolresta Bulungan, Jumat (04/07) diketahui merupakan satu jaringan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
SABU DARI TARAKAN - Kedua pelaku saat dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (04/07/2025). (tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ulasnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, polisi telah menetapkan satu orang pelaku warga Tarakan sebagai DPO atau buron.

Ia adalah pria berinisial D.

Baca juga: Update Kasus Pengrusakan dan Pencurian Sabu di Polda Kaltara, Penahanan 2 Oknum Polisi Diperpanjang

Dikatakan Derry, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Seluruh barang bukti sabu seberat 255,71 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait pada Jumat (04/07/2025).  

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved