Berita Kaltara Terkini

Update Kasus Pengrusakan dan Pencurian Sabu di Polda Kaltara, Penahanan 2 Oknum Polisi Diperpanjang

Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, jelaskan update kasus dugaan pengrusakan dan pencurian bukti sabu-sabu oleh oknum polisi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
PENAHANAN DIPERPANJANG - Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, saat menggelar rilis di Mapolda Kaltara, Kamis (19/06/2025). (Tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidikan terhadap dua tersangka kasus pengrusakan dan pencurian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di gudang barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kaltara masih berlanjut.

Informasi terkini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara memperpanjang masa penahanan terhadap dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dua oknum polisi Polda Kaltara yang kini ditahan yakni AA dan DR.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menyampaikan, perpanjangan masa penahanan telah diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai hari Senin (30/06/2025).

“Perpanjangan penahanan sudah dikeluarkan oleh Kejari Bulungan. 

Sekarang ini kami tengah mempersiapkan pemberkasan. 

Setelah lengkap, berkas perkara segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Pol Yudhistira Midyahwan dijumpai di sela peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Kaltara, Selasa (01/07/2025). 

 

 

MARKAS POLDA KALTARA - Suasana di Markas Polda Kaltara, Tanjung Selor, saat diabadikan pada Kamis (9/1/2020).
MARKAS POLDA KALTARA - Suasana di Markas Polda Kaltara, Tanjung Selor, saat diabadikan pada Kamis (9/1/2020). (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Baca juga: Polda Kaltara Bantah Ada Penggantian Sabu 12 Kg dengan Tawas dan Gula Batu, Berikut Penjelasannya

 

Diungkapkan Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, kedua tersangka diketahui merupakan personel aktif Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara.

Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi atas tindakan yang dilakukan kedua tersangka.

"Kami tegas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. 

Proses hukum akan tetap berjalan. 

Utamanya terkait pidana yang kami tangani. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved