Berita Bulungan Terkini

Satu Jaringan Peredaran Sabu di Sekatak Bulungan Kaltara, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang barang buktinya dimusnahkan di Mapolresta Bulungan, Jumat (04/07) diketahui merupakan satu jaringan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
SABU DARI TARAKAN - Kedua pelaku saat dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (04/07/2025). (tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang barang buktinya dimusnahkan di Mapolresta Bulungan, Kaltara, pada Jumat (04/07/2025) diketahui merupakan satu jaringan. 

Dengan peran berbeda, keduanya merupakan pemasok dan pengedar sabu di Bulungan. Utamanya di wilayah Sekatak.

Barang haram yang diedarkan di wilayah Sekatak, diduga berasal dari Kota Tarakan.

"Kedua pelaku kita amankan di tempat yang sama. Pada waktu bersamaan. Mereka memang satu jaringan. Satu orang diduga yang membawa dari Tarakan, sementara satunya sebagai kurir yang mengedarkan," kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Derry Eko Setiawan di sela acara pemusnahan barang bukti, Jumat (04/07/2025).

Baca juga: Polresta Bulungan Musnahkan Sabu dengan Dilarutkan di Dalam Air, Lalu Dibuang ke Kloset Toilet

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti rhbtg
SABU DARI TARAKAN - Kedua pelaku saat dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (04/07/2025). (tribunkaltara.com/Edy Nugroho)

Dibeberkan, dua orang tersangka, berinisial AD dan JM diamankan dalam penggerebekan di salah satu penginapan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Derry mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2025.

Ia menyebutkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Sekatak.

“Tim kami segera bergerak. Setelah dilakukan penyelidikan, dan mengetahui lokasi pelaku, berikut barang bukti, kami langsung melakukan penggerebekan ke lokasi,” ujar Derry.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 255,71 gram, yang terbagi dalam berbagai kemasan, serta sejumlah alat bukti lainnya.

Dari tangan tersangka AD, polisi menyita 89 bungkus plastik klip kecil, 4 klip sedang, dan 2 klip besar berisi sabu dengan total berat 12,46 gram, satu timbangan digital, satu tas hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05S, serta uang tunai Rp 500 ribu.

AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka JM dan berencana mengedarkannya di wilayah Bulungan

Ia juga mengakui menerima uang operasional dari JMsebesar Rp 500 ribu.

Selanjutnya, polisi turut mengamankan tersangka JM yang berada di lokasi yang sama.

Dari tangan JM, ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 243,25 gram.

Sabu ini diduga berasal dari Tarakan dan akan diedarkan di wilayah Bulungan.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ulasnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, polisi telah menetapkan satu orang pelaku warga Tarakan sebagai DPO atau buron.

Ia adalah pria berinisial D.

Baca juga: Update Kasus Pengrusakan dan Pencurian Sabu di Polda Kaltara, Penahanan 2 Oknum Polisi Diperpanjang

Dikatakan Derry, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Seluruh barang bukti sabu seberat 255,71 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan, disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait pada Jumat (04/07/2025).  

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved