Berita Bulungan Terkini

DOB Tanjung Selor Masuk Usulan DPD RI, Bupati Bulungan Syarwani: Fokus Penuhi Syarat Administrasi

Harapan terbentuknya pemerintah kota Tanjung Selor sebagai DOB akan segera terwujudu, karena kini masih daftar usulan yang diajukan ke DPD RI.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
CALON DOB - Wajah Tanjung Selor, ibukota provinsi Kalimantan Utara, dilihat dari Sungai Kayan yang bakal jadi calon Daerah Otonomi Baru (DOB) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN– Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor, tak lagi sekedar wacana. Harapan terbentuknya Pemerintahan Kota Tanjung Selor, telah masuk dalam daftar usulan pembentukan wilayah baru yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Tanjung Selor menjadi salah satu dari lima daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) yang tercantum dalam surat daftar usulan DOB yang dibahas dalam masa reses Sidang ke-4 DPD RI pada 23 Mei hingga 19 Juni 2025.

Ke lima daerah yang diusulkan menjadi DOB di Kaltara, antara lain Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan.

Saat dikonfirmasi, Bupati Bulungan Syarwani membenarkan adanya informasi pembahasan tentang DOB. Baik di DPR RI maupun di DPD RI.

Baca juga: Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Dorong Pemkab Lakukan Percepatan Pembentukan DOB Tanjung Selor 

Syarwani menyampaikan, terkait hal itu, Pemkab Bulungan selaku kabupaten induk rencana DOB Tanjung Selor, saat ini tengah memfokuskan untuk memenuhi syarat administrasi pembentukan DOB. Salah satunya pemekaran wilayah mulai dari RT, desa, kelurahan hingga kecamatan.

Menurut Syarwani, proses pemekaran secara bertahap sudah dimulai sejak beberapa tahun terakhir. “Pemekaran di tingkat RT hingga kelurahan secara berjenjang mulai dipersiapkan. Keputusan politik yang telah diambil Pemda Bulungan bersama DPRD juga masih sangat relevan dan bisa menjadi dasar untuk mendukung persetujuan DOB Tanjung Selor,” kata Syarwani, Senin (7/7/2025)

Syarwani menegaskan, proses pengusulan DOB dilakukan dari bawah, sesuai prosedur yang berlaku. Sebagaimana diketahui, syarat minimal pembentukan kota adalah 3-4 kecamatan. Di mana, satu kecamatan harus memiliki empat kelurahan. 

Saat ini, Tanjung Selor baru memiliki satu kecamatan, yaitu Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur. Sementara beberapa lain, masih berstatus desa.

“Untuk perubahan status, dari desa menjadi kelurahan, tentu perlu diskusi mendalam. Karena aturan Undang-Undang Desa berbeda dengan kelurahan. Mekanisme dan kewenangan pembentukan kelurahan sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga: Percepat Pemekaran DOB Tanjung Selor, Ketua DPRD Kaltara Tawarkan Dua Opsi

Ia menegaskan, proses ini membutuhkan waktu dan kesesuaian dengan regulasi. Namun, Pemkab Bulungan tetap berkomitmen melanjutkan tahapan yang telah dirintis.

Persiapan lain, untuk memenuhi persyaratan adalah dengan membentuk kecamatan baru atau memekarkan kecamatan Tanjung Selor menjadi minimal 3 kecamatan.

“Yang jelas, kita tetap berproses sesuai aturan. Kami optimistis Tanjung Selor layak menjadi DOB ke depan," imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved