Berita Kaltara Terkini

Percepat Pemekaran DOB Tanjung Selor, Ketua DPRD Kaltara Tawarkan Dua Opsi

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie meminta, Pemerintah untuk melakukan upaya percepatan  pemekaran Tanjung Selor menjadi daerah otonom baru (DOB).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
PERCEPATAN DOB TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Kaltara, H Achmad Djufrie, usai menghadiri musyawarah nasional percepatan DOB di Jakarta pada Februari 2025 lalu. Ia menginginkan ada upaya percepatan Pemekaran Tanjung Selor. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) H Achmad Djufrie meminta, Pemerintah untuk melakukan upaya percepatan  pemekaran Tanjung Selor menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

Achmad Djufrie menyampaikan, percepatan pemekaran dapat dilakukan dengan dua alternatif.

Alternatif pertama, sebutnya, mendesak pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan moratorium pembentukan DOB.

Jika pemerintah pusat telah mencabut kebijakan moratorium, lanjut Achmad Djufrie yang juga ketua presidium DOB Tanjung Selor itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bulungan untuk mempersiapkan segala persyaratan lanjutan yang diperlukan.

Baca juga: DPRD Kaltara Minta Pemprov Dorong Pencabutan Moratorium DOB, Arming: Krayan Harus Dimekarkan

Politisi yang juga ketua DPC Partai Gerindra Bulungan ini mengatakan, sambil menunggu kebijakan dari pusat, pihaknya meminta Bupati Bulungan untuk mempercepat pemekaran desa/kelurahan dan kecematan. Sehingga menjadi terbentuk empat kecamatan, sebagai syarat kewilayahan pemekaran DOB Kota Tanjung Selor.

"Jangan sampai nanti moratoriumnya dicabut, daerah belum siap, itu harus dipercepat," tegasnya kepada wartawan, Jumat (14/03/2025).

Alternatif kedua, Achmad Djufrie mengusulkan opsi diskresi. Yaitu pemekaran tanpa memperhatikan syarat kewilayahan dan administratif.

Hal ini, lanjut dia, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, yang menetapkan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi.

"Kalau Pemerintah mau, alhamdulillah, Pak Bupati tidak perlu repot-repot lagi," kata dia.
Namun, jika Pemerintah Pusat meminta syarat teknis, maka pembentukan empat kecamatan harus dilakukan terlebih dahulu.

Terkait respons Pemerintah Pusat terhadap dua opsi usulan tersebut, Achmad Djufrie menyatakan bahwa semuanya menunggu kebijakan Presiden RI.

"Kuncinya di tangan Presiden, sekarang 325 DOB baru diusulkan, dan kami meminta 128 saja diprioritaskan dengan syarat dan pertimbangan," jelasnya.

Achmad Djufrie mengaku terus mengkomunikasikan dengan Bupati Bulungan, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat pemekaran wilayah di Tanjung Selor.

"Kami selalu sampaikan ketika bertemu, buatlah Tanjung Selor dibagi dua dulu, Kecamatan Tanjung Selor Hulu atau Tanjung Selor Hilir, tetapi ini kan namanya political will perlu," ujarnya.

Menurut dia, pemetaan dan kajian akademis telah tersedia, sehingga tinggal kemauan politik dari Bupati Bulungan untuk merealisasikan pemekaran desa dan pembentukan empat kecamatan. 

Mengenai peluang pemekaran melalui jalur diskresi, Achmad Djufrie menyatakan optimisme karena undang-undang telah mengamanatkan hal tersebut.
"Dulu sudah hampir jadi, tetapi batal lagi," ungkapnya.

Baca juga: Minta DOB ke Pemerintah, Warga Krayan Kaltara: Garuda di Dadaku, Malaysia di Perutku

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved