Berita Malinau Terkini

Data TMS Penduduk Meninggal Dunia jadi Salah Satu Kendala Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Malinau catat 11 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat dalam PDPB Triwulan II, penduduk yang meninggal dunia masih tercatat aktif dalam sistem.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
KEPENDUDUKAN - Aktivitas warga mengurus administrasi kependudukan di Malinau Kaltara. Pelaporan kematian menjadi salah satu kendala pemutakhiran data pemilih di KPU Malinau, Kamis (10/7/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau mencatat 11 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, tujuh pemilih dinyatakan TMS karena telah meninggal dunia namun belum dilaporkan secara administratif.

Divisi Data dan Informasi KPU Malinau, Bambang Rubiyanto mengatakan perbaikan data dilakukan secara periodik untuk memastikan keakuratan data pemilih di Malinau.

"Data yang diperbaiki ini dilakukan secara periodik berdasarkan Rapat Pleno PDPB. Pada PDPB Triwulan 2 2025 tercatat ada 11 pemilih TMS. Tujuh merupakan pemilih meninggal dunia," ujarnya.

Kendala klasik dalam pemutakhiran data pemilih biasanya terkait penduduk yang telah meninggal namun masih tercatat aktif dalam sistem.

aktivitas kependudukan Capil Malinau 100725
KEPENDUDUKAN - Aktivitas warga sedang mengurus administrasi kependudukan di Malinau Kaltara. Pelaporan kematian menjadi salah satu kendala pemutakhiran data di KPU Malinau, Kamis (10/7/2025). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Berkas PPPK Tahap 2 Malinau Kaltara, 48 Persen Pelamar Dinyatakan TMS

Hal ini terjadi karena belum adanya laporan kematian dari pihak keluarga atau kerabat kepada instansi terkait.

Pencatatan kematian menjadi sangat penting karena tanpa akta kematian, sistem kependudukan tidak dapat menghapus data pemilih secara resmi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Malinau, Wesly Ding menjelaskan telah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi kondisi tersebut.

"Karena kematian perlu dilaporkan dengan akta kematian. Ini memang menjadi peran keluarga. Dan kita saat ini juga bekerja sama dengan desa untuk memutakhirkan data penduduk di Malinau," ujarnya.

Pelibatan pemerintah desa diharapkan mempercepat proses pelaporan agar data penduduk yang meninggal segera diperbarui.

Selain itu, Wesly menyebut pengembangan Data Kependudukan Digital akan memudahkan pembaruan jika telah menjangkau seluruh warga.

Langkah digitalisasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam peningkatan kualitas data kependudukan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved