Berita Nunukan Terkini

BPBD Nunukan Kaltara Tanggapi DPRD Soal Relokasi Warga Terdampak Banjir: Terkendala Status Lahan

BPBD Nunukan menanggapi pernyataan Anggota DPRD soal relokasi warga terdampak banjir tahunan. Ini alasannya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
BANJIR NUNUKAN - Banjir menggenangi rumah warga di Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Foto diambil pada 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) menanggapi pernyataan Anggota DPRD Nunukan soal relokasi warga terdampak banjir tahunan.

Kepala BPBD Nunukan, Arief Budiman, tak menampik bahwa program relokasi memang belum berjalan maksimal. 

Namun ia menegaskan bahwa sejak 2022, pemerintah daerah telah berupaya menyusun proposal dan mengajukannya ke kementerian terkait.

"Pemerintah daerah sudah ajukan proposal ke Kementerian PUPR dan BNPB RI, tapi terkendala di masalah lahan. Sesuai aturan, lahan untuk relokasi harus bersertifikat. Selain itu lahan harus dalam kondisi bersih dan rata, siap dibangun perumahan," kata Arief Budiman saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Rabu (16/07/2025), sore.

Baca juga: Tiap Tahun Banjir, Anggota DPRD Nunukan Donal Desak Pemkab Segera Relokasi Warga Sungai Sembakung:

Salah satu progres relokasi yang tengah diupayakan berada di Dusun Tembelunu, Desa Atap, Kecamatan Sembakung. 

Menurut Arief, saat ini lahan tersebut sedang dalam proses pengurusan sertifikat melalui Kantor Pertanahan.

Namun, di wilayah lain, upaya penyediaan lahan untuk relokasi warga terus terbentur status lahan yang masuk dalam HGU perusahaan perkebunan atau kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Inilah kendala utamanya. Terkendala lahan dan status HGU-HTI. Banyak lahan yang ideal untuk relokasi ternyata berstatus HGU atau HTI. Ini menjadi urusan lintas instansi dan perlu sinergi kuat," ucap Arief.

Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah banjir dan relokasi tidak bisa dibebankan hanya ke pemerintah daerah. 

Dibutuhkan peran aktif dari tokoh masyarakat, tokoh adat, anggota DPRD, serta dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan lahan.

"Pemerintah pusat harus turun tangan. Karena kewenangan atas HGU dan HTI itu ada di pusat. Kita di daerah hanya bisa mengusulkan dan menjembatani," ujar Arief. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kaltara Donal, menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam menangani banjir tahunan yang terus menghantui masyarakat di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Ia menegaskan bahwa relokasi permanen harus segera menjadi pilihan kebijakan, bukan sekadar wacana.

Pernyataan itu disampaikan Donal menyusul kembali terjadinya banjir di sejumlah desa di Kecamatan Tulin Onsoi dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sembakung.

"Kita mendorong supaya ada tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk merelokasi masyarakat yang secara rutin terdampak banjir ini. Kalau tidak ada langkah relokasi, maka setiap bulan dan setiap tahun, pemerintah akan terus terbebani dengan biaya bantuan Sembako dan penanganan darurat," tutur Donal

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved