Berita Bulungan Terkini

80 Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan dari Mangkupadi Mengadu ke Disnakertrans Bulungan Kaltara 

Perjuangan yang tak mudah, mereka menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 95 kilometer dengan menggunakan sepeda motor, demi mendapatkan keadilan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
INGIN MENGADU - Aris, Pujo dan beberapa rekannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Disnakertrans Bulungan, Rabu (23/07/2025). (tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menempuh perjalanan yang cukup melelahkan selama kurang lebih 3 jam, dari Mangkupadi, Tanjung Palas Timur ke Tanjung Selor, Ibukota Kabupaten Bulungan, Kaltara, Aris Wanto dan beberapa rekan lainnya sesama karyawan PT SSI datang untuk mengadukan keluhannya.

Ya, karyawan bidang keamanan atau security tersebut merasa dirugikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja. 

Perjuangan yang tak mudah, mereka menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 95 kilometer dengan menggunakan sepeda motor, demi mendapatkan keadilan.

Berangkat sejak pagi, Aris dan rekan-rekannya tiba di Tanjung Selor sekira pukul 12.00 Wita. Mereka ingin mengadukan perusahaan tempat bekerjanya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Perusahan di Tarakan Siap Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja, Begini Alasan Simpan Ijazah Asli 

Perusahaan penyedia jasa keamanan, yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning - Mangkupadi itu, telah menahan ijazah mereka.

Bahkan beberapa karyawan yang sudah berhenti, ijazahnya masih ditahan.

Mereka pun protes.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, puluhan pekerja ini mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025), untuk mengadukan langsung nasib mereka.

Salah satu rekan Aris, yang juga pekerja di PT SSI, Pujo Agus Widodo mengatakan, sejak awal bekerja di PT SSI, ia dan rekan-rekannya diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat administrasi. 

Namun hingga kini, dokumen penting itu tak kunjung dikembalikan.

"Penahanan ijazah sampai saat ini belum ada kejelasan. Dari awal kami kerja, sampai sekarang belum dapat kembali ijazah kami," ungkap Pujo saat ditemui di Kantor Disnakertrans di Jalan Sengkawit Tanjung Selor.

Menurutnya, jumlah ijazah yang ditahan perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 80 lembar, baik milik pekerja aktif maupun mereka yang sudah berhenti. 

Ia juga menyebut, para pekerja yang sudah keluar dari perusahaan bahkan sudah menunggu berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, namun belum mendapat kepastian.

"Rata-rata ada yang sudah berbulan, ada juga yang sampai bertahun. Bahkan ada yang sudah keluar lebih dari empat bulan, tapi belum ada konfirmasi apa pun dari perusahaan," imbuhnya.

Aris Wanto menambahkan, awalnya pihak perusahaan memberikan tanda terima saat mengambil ijazah para pekerja.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved