Berita Tarakan Terkini

Perusahan di Tarakan Siap Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja, Begini Alasan Simpan Ijazah Asli 

Perusahaan yang menyimpan ijazah mantan pekerja siap mengembalikan, tanpa harus ada surat pengunduran diri. Minta nama baik perusahaan dibaiki.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
FREDDY ALFIAN- Direktur PT Putra Raja Mas dan sekaligus Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Industri Kaltara Freddy Alfian. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Direktur PT Putra Raja Mas, Freddy Alfian berkomitmen siap untuk mengembalikan ijazah mantan pekerja di Tarakan Kalimantan Utara yang disimpan, tanpa harus ada persyaratan pembuatan surat pengunduran diri.  

“Itu saya kesampingkan dengan syarat membuat surat pengunduran diri dan memiliki tanda terima ijazah asli. Kalaupun tidak terima ijazah asli, selama ijazah itu ada di tempat saya, nanti cukup buat surat  pernyataan kehilangan tanda terima ijazah, cukup itu saja,” ucap Freddy Alfian.

Freddy Alfian mengungkapkan, alasan pihaknya menyimpan ijazah asli mantan pekerja tersebut sebagai menjadi jaminan misalnya jika ada pekerja yang mengambil uang perusahaan. Ada kasus pekerja di hotel yang baru beberapa hari ambil uang di laci sebesar Rp1,5 juta. Dengan  ijazah disimpan di perusahaan pekerja yang bersangkutan itu akhirnya menyelesikan permasalahan ini dan tidak perlu dilakukan proses hukum.

 “Tanpa saya proses hukum. Sama seperti kalau kita bekerja, ibaratnya ada jaminan ke perusahaan. Karena saya tidak bisa tahu si A asal usul dari mana, si B dari mana yang rumahnya ga mungkin ditelusuri satu-satu,” tegasnya.

Baca juga: 15 Ijazah Mantan Pekerja di Tarakan Disimpan Perusahaan, Minta tak Ada Surat Pengunduruan Diri 

Freddy Alfian menegaskan, penyimpan ijazah asli sebenarnya telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja, sejak awal pekerja mulai masuk kerja. Jika setuju ijazah asli disimpan harus melakukan penandatanganan persetujuan.  Tapi apabila pekerja tersebut keberatan ijazah asli disimpan, untuk tidak menandatangani dan tidak bekerrja di perusahaan tersebut.

Ketika ditanya mengapa tidak simpan fotokopi ijazah pekerja? “Saya sampaikan bahwa kalau ijazah banyak fungsinya. Kalau seandainya fotokopian ijazah saya simpan, kemudian kasus di Berau tadi maka hilang dong Rp10 juta, orangnya lari. Kalau ijazah asli masih  ada sama saya, maka diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Freddy Alfian menjelaskan hampir semua perusahaan pernah mendapatkan kasus pekerja mengambil uang perusahaan. Ia mencontohkan hotel miliknya yang ada di Bera. Saat itu ada orang DP untuk sewa ballrom cuman ia tidak berada di Berau, sehingga oknum pekerja mengambil uang DP tersebut.

“Ada orang mau sewa ballroom di tempat saya di hotel saya di Berau. Orang DP Rp10 juta. Tapi Rp10 juta dipakai untuk pribadi. Maka karena di awal ada kesepakatan berkaitan simpan ijazah maka akhirnya kasus itu selesai kekeluargaan tanpa saya proses hukum. Jadi sebenarnya banyak sekali manfaat ijazah itu tanpa kami proses secara hukum.” tegasnya.

Ia menegaskan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) terkait larangan penyimpan ijazah, saat ini perusahaan yang dimilikinya tidak ada menyimpan ijazah para pekerja.

Baca juga: Ijazah Mantan Pekerja Disimpan, Tiga Perusahaan di Tarakan Hari Ini Siap Kembalikan, Dikawal DPRD

“Jadi cukup clear, saya harap ini jadi momentum baik untuk semua agar antara pengusaha dan pekerja tetap berhubungan baik. Kerja baik-baik masuk baik-baik keluar baik-baik,” harapnya.

Diketahui, hearing yang dilakukan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (14/7/2025) sore kemarin kurang lebih dua jam akhirnya menemui kesepakatan tiga perusahaan bersedia mengembalikan ijazah asli mantan pekerja. Pertemuan kemarin dihadiri juga HIPMI Tarakan, pihak RT dan penerima kerja serta pemberi kerja difasilitasi DPRD Tarakan.

Dalam hal ini mewakili pemberi kerja, Freddy Alfian yang juga Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Industri (Kadin0 Kaltara menjanjikan dan komitmen mengembalikan ijazah mantan pekerja tanpa ada embel-embel harus membayar uang tunai.

Sehingga Freddy Alfian menegaskan,  permasalahan yang terjadi soal ijazah asli bukalhan penahahan melainkan menyimpan ijazah pekerja.Untuk itu ia meminta kepada Iksan salah satu mantan pekerja yang pada 28  Juni 2025  yang memberitakan di media bahwa ijazah asli ditahan itu tidak benar. Sebab dengan pemberitan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik perusahaan miliknya dan merasa dirugikan.  

“Sehingga saya merasa dirugikan inmateril dan materil. Saya berharap ada iktikad baik dari Iksan, untuk supaya klarifikasi. Semua yang sudah pernah bekerja di perusahaan saya pasti saya berharap masuk baik-baik keluar baik-baik,” harapnya.

Adapun yang menjadi  catatan penting sebenarnya Iksan tidak pernah ia berhentikan. Melainkan berhenti sendiri karena ada kesepakatan yang sudah dilanggar.

HEARING IJAZAH - Tampak hearing terkait ijazah yangg dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan mempertemukan pemilik usaha atau perusahaan dan mantan kerja berlangsung menjelang Magrib, Senin (14/7/2025) kemarin.
HEARING IJAZAH - Tampak hearing terkait ijazah yangg dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan mempertemukan pemilik usaha atau perusahaan dan mantan kerja berlangsung menjelang Magrib, Senin (14/7/2025) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved